Soloraya
Rabu, 5 Agustus 2015 - 00:45 WIB

DUGAAN PENJUALAN ASET : Bupati Sragen Copot Jabatan Kepala Disdag

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (

Dugaan penjualan aset yang terjadi di Pasar Gondang Sragen akhirnya membuat bupati mencopot jabatan Nonok Sudjijono sebagai Kepala Dinas Perdagangan.

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman mencopot jabatan Nonok Sudjijono sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen. Nonok menempati jabatan baru menjadi anggota Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan. Dia diduga terlibat kasus penjualan kios di Pasar Gondang Sragen senilai ratusan juta rupiah.

Advertisement

Mutasi Nonok didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati No. 821.2/20-027/2015 tentang Pengangkatan dan Penunjukan dalam Jabatan Struktural Eselon II Perangkat Daerah Kabupaten Sragen. SK mutasi Nonok diteken Bupati Sragen Senin (3/8/2015) dan diberikan kepada yang bersangkutan pada Selasa (4/8/2015). Langkah Bupati tersebut didasarkan pada rekomendasi Inspektorat Daerah yang menginvestigasi perkara itu.

“Ya, salah satu rekomendasi Inspektorat kan mutasi beberapa jabatan. Ya wis [ya sudah] ditindaklanjuti wae [saja] biar tidak mikir angel-angel [berpikir susah-susah]. Eselon II ya hanya Nonok,” kata Bupati saat ditemui wartawan seusai melantik para pejabat struktural, Selasa siang.

Bupati mendapat laporan penjualan kios Pasar Gondang. “Hasil investigasi Inspektorat itu salah satunya memberikan saran kepada kami untuk memutasi person yang menjadi aktor intelektual penjualan kios Pasar Gondang. Meskipun demikian, kami tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah,” kata Agus.

Advertisement

Mutasi itu, bagi Agus, merupakan langkah yang harus ditempuh Pemkab Sragen agar tidak menyalahi etika. Sekda [Tatag Prabawanto] pun, ujar dia, lebih dari satu kali meminta konfirmasi Nonok tentang persoalan itu. “Nonok mengatakan [kasus itu] tidak benar. Tetapi ketika kasus itu muncul di permukaan dan dilaporkan ke Polres, kami turunkan tim investigasi,” jelas Agus.

Dia menilai saran Inspektorat itu rasional untuk menjaga organisasi Pemkab. Agus juga memiliki pertimbangan lain di luar saran Inspektorat. Namun, pertimbangan itu tidak dijelaskan Agus. Dia mempersilakan penyidik Polres Sragen untuk melanjutkan perkara itu. “Ya proses hukum ditunggu saja sampai inkracht [keputusan hukum tetap]. Saya lihat Nonok juga santai-santai saja. Secara etika, kami harus mengambil kebijakan itu. Soal terbukti atau tidak ya dikembalikan ke penyidik,” kata dia.

Saat dihubungi Solopos.com, Nonok tak mengangkat telepon kendati terdengar nada sambung. Ketika dikirim pesan singkat pun Nonok juga tidak membalas.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Windoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo menyatakan kasus penjualan Pasar Gondang masih dalam penyidikan. Polres belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih menunggu saksi ahli dari Undip [Universitas Diponegoro] Semarang. Namun sampai sore ini [kemarin], kami belum mendapatkan konfirmasi yang bersangkutan,” kata Windoyo saat dihubungi Solopos.com.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif