Jogja
Rabu, 5 Agustus 2015 - 23:20 WIB

ANGGARAN PEMERINTAH GUNUNGKIDUL : Penyerapan Baru 30%, Plt Bupati Anggap Tak Masalah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana proses serah terima memori jabatan bupati dari Badingah ke Plt Bupati Budi Antono di Bangsal Sewokoprojo, Jumat (31/7/2015). (Harian Jogja-David Kurniawan)

Anggaran Pemerintah Gunungkidul di semester pertama baru tercapai 30%, namun Plt Bupati yakin target bisa tercapai

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Semester pertama 2015 penyerapan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mencapai 30%. Pencapaian ini meleset dari target awal sebanyak 32% dari total serapan anggaran.

Advertisement

Namun demikian, hal tersebut tidak membuat Pejabat Bupati Gunungkidul Budi Antono Khawatir. Sebab, deviasi sebesar 2% ini masih diambang batas toleransi.

“Secara umum masih hijau dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena melesetnya tidak sampai 10%,” kata Budi kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi SKPD dan Camat, Selasa (4/8/2015).

Advertisement

“Secara umum masih hijau dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena melesetnya tidak sampai 10%,” kata Budi kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi SKPD dan Camat, Selasa (4/8/2015).

Budi mengungkapkan, beberapa SKPD yang memiliki serapan anggaran minim salah satunya terdapat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Hal ini terjadi karena dana pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 dari Pemerintah Pusat baru cair di anggaran perubahan. Untuk itu, di semester pertama ini anggaran tersebut belum bisa dicairkan.

“Saya sudah tanya ke dinas dan mereka optimistis bisa menyelesaikan masalah ini dengan catatan dana bisa dicairkan paling lambat Oktober,” ungkapnya.

Advertisement

“Tahun ini ada 128 paket lelang dan baru selesai separuhnya. Adapun masalah lainnya dari sekitar 1900 paket penunjukkan langsung didominasi hibah dan bantuan sosial sehingga untuk pencairannya harus dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY, karena terbentur UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar dia.

Selain itu, Budi juga akan mengintensifkan rapat pengendalian perencanaan pengunaan anggaran yang digelar setiap bulan. Untuk menerapkan kebijakan ini, ia sudah menyusun jadwal kegiatan, antara lain setiap tanggal 25 kepala SKPD diwajibkan melakukan rekapitulasi penggunaan anggaran, dan diserahkan ke DPPKAD paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

“Jika semua penyerapan sudah masuk, rencananya setiap tanggal 17 akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian di masing-masing SKPD,” ujarnya.

Advertisement

Budi pun menginginkan penyusunan pertanggungjawaban kegiatan dilakukan secara sistematis dan tidak sekadar asal susun sehingga mudah dipahami. Dalam rapat itu, sambung dia, juga akan disajikan data pembanding dari penyerapan anggaran di bulan sebelumnya.

“Kalau seperti itu akan terlihat perkembangan penyerapan setiap bulannya. Keuntungan yang lain, kalau ada masalah bisa diketahui saat itu juga dan langsung bisa dicarikan solusinya,” tutur Budi.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha mengaku tidak masalah dengan porgam yang akan dijalankan pejabat bupati. Pasalnya program tersebus sudah berlangsung lama dan setiap bulan juga rutin digelar monitoring dan evaluasi.

Advertisement

“Mungkin wartawan saja yang belum tahu, karena itu sudah dilakukan rutin. Yang jelas kami siap dan tidak ada masalah dengan program tersebut,” kata Dwi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif