Sport
Selasa, 4 Agustus 2015 - 17:25 WIB

SEPAK BOLA GAJAH : LPSK Siap Lindungi Saksi Sepak Bola Gajah PSS Vs PSIS

Redaksi Solopos.com  /  Haryo Prabancono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi sepak bola gajah antara PSS Sleman melawan PSIS Semarang menjadi catatan memalukan. Ist/Dok

Sepak bola gajah yang dilakukan PSS dan PSIS memasuki baba baru. LPSK siap melindungi saksi kunci kasus memalukan tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi yang mengetahui sepak bola gajah PSS Sleman vs PSIS Semarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan Kantor Berita Antara, Selasa (4/8/2015), menurut Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, pihaknya siap melindungi saksi atau korban seoak bola gajah PSS vs PSIS.

“Sebagai lembaga negara yang oleh Undang-Undang telah ditegaskan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, LPSK siap melindungi saksi sepak bola gajah,” Askari Razak.

Advertisement

“Sebagai lembaga negara yang oleh Undang-Undang telah ditegaskan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, LPSK siap melindungi saksi sepak bola gajah,” Askari Razak.

Laga sepak bola gajah PSS vs PSIS itu terjadi di babak 8 besar Divisi Utama Grup 1, Minggu (26/10/2014). Saat itu PSS menang 3-2 atas PSIS, namun menjadi heboh karena lima gol tersebut seluruhnya merupakan hasil bunuh diri.

Askari juga mengingatkan agar saksi sepak bola gajah memenuhi syarat diberikannya perlindungan, yakni sebaiknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu.

Advertisement

Askari menjamin LPSK akan melakukan mandatnya secara optimal terhadap saksi atau korban, termasuk saksi sepak bola gajah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan khususnya pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sifat pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang diterima saksi atau korban, hasil analisis media atau psikolog terhadap saksi atau korban, dan rekam jejak tindak pidana korban turut mendasari diberikannya perlindungan kepada saksi,” tutur Askari.

Wakil Ketua LPSK itu juga mengingatkan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ada beberapa tindak pidana yang saksi atau korbannya mendapat perlindungan.

Advertisement

Ia mengemukakan tindak pidana prioritas tersebut adalah pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, tindak pidana perdagangan manusia, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana korupsi, penganiayaan berat, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana yang membahayakan saksi.

“Jadi sepanjang kriteria-kriteria tersebut terpenuhi, maka linear dengan harapan Menpora Imam Nahrawi, tidak ada alasan bagi LPSK untuk tidak memberikan perlindungan dalam kasus tersebut,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya diberitakan beberapa pemain memberikan keterangan kepada media terkait instruksi sepak bola gajah yang mereka terima, sehingga Menpora mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan kepada para saksi.

Advertisement

Komisi Disiplin PSSI kembali membuka kasus sepak bola gajah antara PSS Sleman dengan PSIS Semarang. Komdis membuka peluang untuk melakukan sidang ulang setelah mendapatkan fakta baru.

Empat pemain PSS Sleman memberikan pernyataan berbeda dari sidang yang digelar sepuluh bulan lalu. Mereka mengatakan manajer PSS saat itu, Supardjiono, yang menginstruksikan untuk melakukan gol bunuh diri. Mengetahui hal itu, Komdis PSSI pun membuka peluang untuk mengadakan sidang ulang dalam kasus sepak bola gajah.

Supardjiono sendiri dinyatakan bebas dalam sidang yang dipimpin Hinca Pandjaitan sepuluh bulan lalu itu. Sementara, sejumlah pelatih dan pemain termasuk empat pemain PSS tersebut mendapat hukuman seumur hidup, skorsing lima tahun, atau bebas dengan masa percobaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif