Soloraya
Selasa, 4 Agustus 2015 - 01:10 WIB

PNS SUKOHARJO : Kekurangan 2.500 PNS, Pemkab Ajukan Izin Perekrutan 2016

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ujian CPNS (JIBI/Solopos/Dok)

PNS Sukoharjo kurang. Pemkab mengajukan izin perekrutan 2016.

Solopos.com, SUKOHARJO — Kabupaten Sukoharjo kekurangan 2.500 pegawai negeri sipil (PNS). Terkait itu, Pemkab mengajukan permohonan ke pemerintah pusat agar bisa mengadakan perekrutan calon PNS (CPNS) pada 2016.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono, saat ditemui wartawan, Senin (3/8/2015), mengatakan surat permohoan sudah di kirim ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), awal tahun ini. Namun, hingga sekarang surat itu belum dijawab.

“Kami kekurangan guru, tenaga kesehatan, dan staf kantor. Kalau pengajuan kami disetujui, pada 2016 kebutuhan PNS bisa terpenuhi. Kami masih menunggu jawaban dari Kemenpan,” kata Joko.

Dia menginformasikan PNS di Sukoharjo sudah banyak berkurang sejak 2011 silam. Penyebabnya banyak yang pensiun. Namun, Joko belum dapat menunjukkan perincian data PNS yang pensiun setiap tahunnya sejak 2011.

Advertisement

Dia hanya mencontohkan kondisi PNS yang pensiun pada tahun ini. Joko mencatat setidaknya 150 PNS akan pensiun pada 2015 ini. Sedangkan pada 2016, PNS yang pensiun ada 400 orang.

“Saat ini PNS di Sukoharjo ada 10.000-an orang. Dengan asumsi 550 PNS akan pensiun berarti pada 2016, jumlah PNS akan berkurang menjadi 9.400-an orang. Kalau tidak ada penambahan, jumlahnya bisa terus berkurang. Sejak 2011 lalu Sukoharjo belum ada perekrutan karena ada kebijakan moratorium,” imbuh dia.

Joko mengklaim kekurangan jumlah PNS itu tidak mengganggu kerja pemerintahan. Dia telah menginstruksikan kepada para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi agar mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Advertisement

Dia tidak memungkiri ada pimpinan SKPD dan instansi yang merekrut tenaga harian lepas (THL), pegawai honorer, dan sejenisnya untuk menyiasati kurangnya PNS. Perekrutan seperti itu melanggar PP No. 5/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

“Dalam aturan itu SKPD dilarang merekrut THL atau sejenisnya. Tujuannya agar tidak membebani keuangan daerah. Kalau masih banyak yang merekrut itu tanggung jawab masing-masing pimpinan SKPD,” ulas Joko.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan perekrutan PNS tidak masalah asal melalui analisis yang benar. “Kalau saya lihat memang banyak guru berstatus PNS yang pensiun. Kalau memang dirasa perlu ditambah saya kira enggak masalah Pemkab akan membuka perekrutan CPNS jalur umum. Tentunya dengan izin Kemenpan RB,” kata politikus PDIP itu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif