Soloraya
Selasa, 4 Agustus 2015 - 07:45 WIB

PNS BOYOLALI : Mulai 1 Agustus, PNS Pulang Pukul 16.00 WIB

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

PNS Boyolali mulai 1 Agustus 2015 pulang pukul 16.00 WIB.

Solopos.com, BOYOLALI — Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Boyolali berubah dan berlaku sejak Sabtu (1/8/2015).  Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (3/8/2015), sejak diberlakukannya aturan baru itu PNS harus pulang pukul 16.00 WIB dengan jam masuk kerja tetap sama 07.15 WIB.

Advertisement

Perubahan jam kerja PNS berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No.061.2/336 Tahun 2015 tentang Penerapan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali.

Sesuai SK Bupati, jam kerja PNS Pemkab Boyolali pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.15-16.00 WIB. Jam istirahat siang selama setengah jam, dari pukul 12.00 – 12.30 WIB. Untuk hari Jumat, jam kerja PNS mulai pukul 07.00- 11.30 WIB.

“Dengan demikian, jam kerja efektif hari Senin sampai Jumat mencapai 37,5 jam,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, Senin.  Aturan jam kerja sebelumnya adalah PNS masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, tanpa jam istirahat.

Advertisement

Aturan tersebut berlaku untuk PNS di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecuali satuan kerja atau unit pelayanan UPTD Terminal Bus, UPTD Perparkiran, dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Dishubkominfo; UPTD SMP, SMA, SMK, UPTD Pengelola Lapangan dan Tempat Olah Raga dan UPTD SKB pada Disdikpora; UPTD Puskesmas, UPTD Farmasi dan Alat Kesehatan, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan; UPTD TK dan SD Negeri; UPTD Obyek Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;  UPTD Pengelola Pasar pada Disperindag;  Petugas Kebersihan pada Seksi Kebersihan DPU dan ESDM; UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan UPTD Balai Benih Ikan (BBI) pada Dinas Peternakan dan Perikanan, dengan sistem piket pada hari Minggu dan hari Libur; serta kelurahan dan desa.

“Untuk beberapa UPTD termasuk puskesmas tetap menerapkan sistem enam hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis jam masuk adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, Jum’at pukul 07.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB dan Sabtu pukul jam 07.00-12.30 WIB,” imbuh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Karsino.

Karsino mengatakan perpanjangan jam kerja menjadi pukul 16.00 WIB merupakan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski dengan lima hari kerja, namun secara kuantitas waktu sama dengan enam hari kerja sehingga tidak mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif