Jogja
Selasa, 4 Agustus 2015 - 19:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Panwaslu Temukan Indikasi PNS Tak Netral

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Gunungkidul menjadi menjadi sorotan Panwaslu, salah satunya karena adanya indikasi PNS yang tidak netral

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul mengendus adanya indikasi Pegawai Negeri Sipil dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Advertisement

Berdasarkan catatan panwaslu, ada empat orang yang terlihat merapat ke salah satu pasangan calon, yakni tiga orang berasal dari PNS, sedangkan satu orang lagi berasal dari perangkat desa. Namun demikian, panwaslu belum bisa mengambil tindakan karena KPU sendiri belum resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah.

“Kami sudah melihat potensi itu, karena saat pendaftaran orang-orang tersebut ikut mengantar pasangan calon yang didukung,” kata Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2015).

Advertisement

“Kami sudah melihat potensi itu, karena saat pendaftaran orang-orang tersebut ikut mengantar pasangan calon yang didukung,” kata Anggota Panwaslu Gunungkidul Divisi Pengawasan Budi Haryanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2015).

Dia menjelaskan, masalah tersebut sudah dibahas dalam rapat internal panwaslu. Meski belum bisa menindak, temuan ini akan dijadikan sebagai catatan penting, saat masa kampanye nanti.

“Jika masih tetap ngeyel dan tidak netral, kami akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tapi saat pendaftaran kemarin, mereka juga sudah diperingatkan agar tidak ikut campur,” seru dia.

Advertisement

“Calonnya kan belum resmi ditetapkan, jadi kami belum bisa berbuat banyak. Berbeda kalau itu sudah resmi dan memasuki kampanye, mungkin kami bisa langsung melakukan klarifikasi,” tutur Budi.

Lebih jauh dikatakan Budi, dalam Undang-Undang No 8/2015 tentang Perubahan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur secar detail mengenai keterlibatan PNS, karena ancaman pelanggaran hanya menyangkut kepada calon yang melakukan ajakan. Namun demikian, hal tersebut bukan menjadi masalah, karena jika terbukti terlibat masih bisa dijerat melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Begitu juga dengan perangkat desa, dan saya kira untuk sikap netral itu juga diatur dalam UU tentang Desa,” kata Budi lagi.

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul Budi Martono mengancam akan memecat PNS yang kedapatan mendukung ke salah satu pasangan calon. Sebab, dalam undang-undang sudah ditegaskan bahwa setiap pegawai diminta untuk tetap netral dalam setiap pemilihan.

“PNS netral itu harga mati, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” seru Budi.

Dia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun politik dimana dalam waktu yang hampir bersamaan ada dua momen pemilihan, yakni pilkades dan pilkada. Oleh karena itu, seluruh PNS, camat dan kepala desa harus menjunjung tinggi netralitas dan tidak boleh terafiliasi dengan salah satu calon.

Advertisement

“Untuk pengawasan kami akan berkoordinasi dengan panwaslu, sedang bagi PNS yang nakal kalau terbukti tidak netral bisa dikeluarkan dari pekerjaan itu,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif