Soloraya
Selasa, 4 Agustus 2015 - 18:40 WIB

PILKADA BOYOLALI 2015 : 3 Calon Belum Penuhi Semua Persyaratan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Boyolali 2015, ketiga calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi persyaratan tambahan.

Solopos.com, BOYOLALI—Tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Boyolali diketahui belum menyerahkan surat keterangan bebas utang yang merugikan negara dari Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Selasa (4/8/2015), tiga pasang calon yang akan bertarung di Pilkada 2015 yaitu Seno Samodro-Said Hidayat (PDIP), Agus Purmanto-Sugiyarto (PKS, PKB, dan Partai Gerindra), serta pasangan independen Cahyo Sumarso-Yakni Anwar, belum memenuhi semua persyaratan yang diminta KPU. “Sampai hari ini ketiga-tiganya belum bisa menyampaikan surat keterangan dari pengadilan terkait utang yang menjadi tanggungan dirinya serta keterangan bebas utang yang merugikan negara. Ketiga tim beralasan surat keterangan itu masih dalam proses mengingat ada beberapa prosedur yang harus dilalui sebelum pihak pengadilan menerbitkan surat keterangan tersebut,” papar Anggota KPU Bidang Hukum Pengawasan Pencalonan dan Kampanye, Ali Fachrudin, saat ditemui Solopos.com.

Pengadilan bisa menerbitkan surat keterangan bebas utang yang merugikan negara jika sudah ada rekomendasi dari Bank Indonesia, SK dari desa tempat tinggal calon, dan surat pernyataan dari calon.

Selain keterangan utang, pasangan Agus Purmanto-Sugiyarto juga belum menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye itu harus diserahkan kepada KPU. “Yang sudah menyerahkan baru pasangan Seno Samodro-Said Hidayat dan pasangan independen.”

Advertisement

Ketiga pasang calon diminta segera melengkapi persyaratan calon dan pencalonan itu paling lambat Jumat (7/8/2015). Jika hingga batas akhir tim tidak melengkapi syarat yang diminta, pasangan calon bisa digugurkan.

Sementara itu, dari enam calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 2015, dua di antaranya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Calon bupati independen Cahyo Sumarso masih menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dan calon wakil bupati Sugiyarto juga masih menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Ketitang, Nogosari.  Keduanya masih punya waktu cukup lama untuk menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai pegawai negeri. Sesuai peraturan, pengunduran diri dari PNS bisa dilakukan dalam waktu 60 hari setelah penetapan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU pada tanggal 24 Agustus.

“Masih ada satu lagi syarat utama pencalonan yaitu data kekayaan calon bupati dan wakil bupati. Saat ini memang data kekayaan calon masih diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK],” imbuh Ali.

Advertisement

 

Advertisement
Kata Kunci : KPU Panwas Pilkada Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif