Jatim
Selasa, 4 Agustus 2015 - 18:05 WIB

PILKADA 2015 : 7 Daerah Bercalon Pilkada Tunggal, 3 di Jatim

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga memasukkan surat suara seusai melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56, Desa Ngestiharjo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (13/7/2014). Tiga TPS di desa tersebut melakukan pencoblosan ulang karena terdapat warga yang tidak berhak memilih namun ikut mencoblos pada hari pemungutan suara pemilu presiden, Rabu (9/7/2014) lalu.

Pilkada 2015 terpaksa ditunda tujuh daerah, tiga di antaranya di Jawa Timur.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (3/8/2015) malam, mengumumkan hasil pendaftaran pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan serentak, 2015. Ada tujuh daerah dengan pasangan calon kurang dari dua atau calon tunggal, tiga di antaranya di Jawa Timur.

Advertisement

Dengan mencatatkan tiga daerah itu, maka Jatim menjadi provinsi terkaya calon tunggal. Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan Timur masing-masing hanya mencatatkan satu daerah. Sesuai peraturan KPU, daerah yang bercalon tunggal semacam itu harus menunda pilkada hingga 2017.

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menyebutkan ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). “Satu daerah, yaitu Kota Surabaya memang tadi ada yang mendaftar, tapi dari informasi yang kami peroleh terakhir, pendaftarnya menyatakan mengundurkan diri,” katanya.

Di beberapa daerah lain, diakuinya ada pula calon yang mendaftar, tetapi tidak membawa berkas, seperti di Kota Samarinda. Kemudian ada pasangan calon yang datang ke KPU daerah tapi tidak memenuhi berkas, seperti di Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya.

Advertisement

“Kami telah memberi arahan bagi tujuh daerah yang pendaftar pasangan calonnya kurang dari dua untuk mengambil langkah-langkah penundaan pilkada dengan merujuk peraturan PKPU Nomor 12 Tahun 2015,” ucap Husni.

Pendaftaran Diperpanjang
Pendaftaran pasangan calon berlangsung di sembilan provinsi, 36 kota, dan 224 kabupaten telah dilaksanakan serentak oleh KPU daerah pada 26-28 Juli 2015. Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 13 daerah dengan calon kurang dari dua sehingga dilaksanakan perpanjangan pendaftaran dari 1-3 Agustus 2015.

Dari 13 daerah yang membuka pendaftaran kembali tersebut, terdapat enam daerah yang menerima tambahan yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Advertisement

KPU mencatat terdapat 838 pasangan calon yang diterima pendaftarannya dengan rincian 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 115 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, dan 702 pasangan calon bupati dan wakil bupati. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga mencatat dari 1.676 orang calon yang diterima pendaftarannya, terdapat 1.555 berjenis kelamin laki-laki, dan 121 berjenis kelamin perempuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif