News
Selasa, 4 Agustus 2015 - 20:00 WIB

PEMERASAN PELABUHAN GARANGKONG : Bareskrim segera Periksa Bupati Barru

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/mediaaktual.com)

Pemerasan Pelabuhan Garangkong membuat Bupati Barru kembali dipanggil Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim berencana memeriksa Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan ke sejumlah perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garangkong, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, pada Kamis (6/8/2015) mendatang.

Advertisement

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak kepada wartawan mengungkapkan sedianya Andi diperiksa pada Jumat (24/7/2015) pekan lalu, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Karena itu, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang pemerisakannya.

“Kan waktu itu mengaku sakit. Penasihat hukumnya sudah kirim surat ke Bareskrim menyatakan akan hadir,” tutur Victor di Bareskrim, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Victor mengungkapkan pihaknya tidak akan menahan Andi bila berlaku kooperatif selama menjalani proses hukum ini. “Kita tidak bisa main tahan,” kata Victor.

Advertisement

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Andi sebagai tersangka pada, Senin (13/7/2015) pekan lalu. Sesuai hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengguna fasilitas Pelabuhan Garongkong.

Selain itu, Andi juga diduga menerima gratifikasi pencairan dana pembangunan ruko dan pasar berupa mobil Toyota Alphard Hitam. Polisi menjerat Andi dengan Pasal Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 UU No. 23/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif