News
Selasa, 4 Agustus 2015 - 16:00 WIB

OTORITAS JASA KEUANGAN : MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap berada di bawah Bank Indonesia (BI) setelah MK menolak gugatan Tim Pembela Ekonomi.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian gugatan Tim Pembela Ekonomi Bangsa (TPEB) yang meminta pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang yang dilakukan hari ini, Selasa (4/8/2015).

Advertisement

Gugatan tersebut diajukan tahun lalu oleh TPEB meminta MK untuk menghapus atau mengganti UU No. 21/2011 tentang OJK, terutama Pasal 1 angka 1, lalu Pasal 5, 6, 7, 37, 55, 64, dan 65. Pasal tersebut berisi tentang tugas pengaturan dan pengawasan di sektor keuangan dan perbankan.

TPEB menilai pasal tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan pasal 33 D UUD 1945 yang menuliskan fungsi pengaturan dan pengawasan bank merupakan kewenangan Bank Indonesia. Para penggugat juga meminta OJK dibubarkan sebagai otoritas industri jasa keuangan.

Namun, apabila tak bisa dibubarkan, maka OJK dianjurkan hanya mengatur pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) yang memang belum ada lembaga yang mengatur secara resmi. Untuk pengawasan pasar modal, diharapkan dapat dikembalikan ke Bapepam-LK dan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia.

Advertisement

Dari tiga gugatan yang diajukan, MK hanya mengabulkan sebagian saja, yakni permohonan penggugat menghapus frasa kata “bebas dari campur tangan pihak lain” dan diganti menjadi independen yang dimuat dalam pasal 1 ayat 1. Dengan begitu, OJK tetap berdiri sendiri atau independen, bukan berada di bawah Bank Indonesia.

Permohonan gugatan yang juga dikabulkan oleh MK yakni masalah pungutan atau anggaran OJK yang diberikan lewat APBN setiap tahunnya. Dalam pandangan MK, harus ada batas waktu yang ditentukan DPR dan pemerintah serta OJK dalam pemberian anggaran. OJK diharapkan dapat menentukan batas waktu pemberian pungutan atau anggaran lewat APBN tersebut.

Berdasarkan UU No. 21/2011 tentang OJK negara Republik Indonesia Nomor 111 tambahan nomor 5253 selengkapnya menjadi OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana yang dimaksud dalam UU tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif