Jateng
Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:50 WIB

IZIN TRAYEK BUS : Dishubkominfo Jateng Rekomendasikan Pencabutan Izin Bus Rukun Sayur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penanganan kecelakaan Bus Rukun Sayur di km 202 Tol Palikanci, Cirebon, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Izin trayek bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di jalan tol Paliman-Kanci belum lama ini terancam dicabut.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Jawa Tengah merekomendasikan pencabutan izin trayek bus Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan di jalan tol Palimanan-Kanci, Selasa (14/7/2015),l karena dinyatakan tidak laik jalan.

Advertisement

“Kami sudah mengirimkan rekomendasi pencabutan seumur hidup terhadap izin trayek bus Rukun Sayur ke Badan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya,” kata Kepala Dinhubkominfo Jateng Satriyo Hidayat di Semarang, Senin (3/8/2015).

Ia menjelaskan bahwa Perusahaan Otobus Rukun Sayur memiliki tujuh unit bus dan satu unit di antaranya yang mengalami kecelakaan direkomendasikan dicabut izin trayeknya seumur hidup, sedangkan enam unit sisanya dikenai sanksi peringatan.

“Jika dalam waktu tiga bulan, enam unit bus Rukun Sayur yang mendapat sanksi peringatan itu melakukan pelanggaran, maka izinnya akan dicabut seumur hidup pula,” ujarnya.

Advertisement

Ia menilai bahwa pencabutan izin trayek seumur hidup itu sudah sepatutnya dilaksanakan karena korban tewas pada kecelakaan yang diakibatkan tidak laiknya bus Rukun Sayur berjumlah lebih dari tiga orang.

“Mudah-mudahan pencabutan izin trayek bus Rukun Sayur itu bisa keluar secepatnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menyurati Gubernur Jateng Ganjar Pranowo agar memberikan sanksi tegas sesuai dengan kewenangannya terkait hasil pemeriksaan Tim Analysist Accident (TAA) yang menunjukkan bahwa bus Rukun Sayur yang sebenarnya merupakan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) itu ternyata tidak laik jalan.

Advertisement

“Saya sudah menulis surat ke Gubenur Jateng, minta dicek ulang, kenapa dikasih izin bus AKDP itu menjadi bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi),” kata Jonan di Jakarta, Senin (20/7/2015).

Selain soal izin operasi AKDP menjadi AKAP, Jonan juga meminta Ganjar untuk mengecek apakah bus Rukun Sayur betul-betul laik jalan.

“Yang kedua, waktu dikasih izin, sudah dicek kelaikannya atau belum oleh Dinas Perhubungan di Jateng? Saya minta Gubernur cek lagi, kalau tidak sesuai ya saya menganjurkan Gubernur menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif