News
Selasa, 4 Agustus 2015 - 18:30 WIB

EKONOMI INDONESIA : Catat! Gaji PNS Tak akan Naik Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji PNS (Dok/JIBI/Solopos)

Ekonomi Indonesia yang melambat tahun ini membuat pemerintah berpikir ulang untuk menaikkan gaji PNS.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah baru akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) saat ekonomi nasional berhasil tumbuh di atas 6,5%. Padahal, ekonomi Indonesia tahun ini diprediksi Bank Dunia hanya tumbuh 4,7%. Artinya, kemungkinan penaikan gaji PNS tak akan terjadi tahun ini.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan saat ini pemerintah fokus mengembangkan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut membuat pemerintah belum memikirkan rencana menaikkan gaji PNS.

“Sekarang, konsentrasi pemerintahan baru adalah infrastruktur. Kan tidak enak kalau pemerintahan baru langsung menaikkan gaji PNS,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Tjahjo Kumolo menuturkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan ruang fiskal dalam APBN menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam memutuskan penaikan gaji PNS. Meski demikian, saat ini pemerintah sudah memiliki konsep penaikkan gaji PNS dengan berbagai konsekuensinya.

Advertisement

Menurutnya, penaikan gaji PNS akan menciptakan efek bergulir terhadap gaji anggota TNI dan Polri, serta karyawan swasta. Hal tersebut membuat pemerintah mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha sebelum menaikkan gaji PNS.

“Selama ini banyak kepala daerah yang menagih janji penaikan gajinya karena sudah dijanjikan sejak pemerintahan sebelumnya. Akan tetapi, Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan fokus dalam pengembangan infrastruktur,” ujarnya.

Tjahjo sebelumnya menyampaikan aspirasi kepala daerah yang menginginkan penaikan gaji PNS menjadi Rp50 juta per bulan. Penaikan gaji tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja kepala daerah dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. Penaikan gaji itu juga diharapkan dapat menekan potensi kepala daerah memperoleh penerimaan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif