News
Selasa, 4 Agustus 2015 - 00:30 WIB

CUCU RADIUS PRAWIRO DITANGKAP : Pemasok Narkoba Cucu Mantan Menko Ekuin Diduga di Balik Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Cucu Radius Prawiro ditangkap setelah digerebek saat pesta narkoba. Pemasoknya diduga berada di balik LP Narkotika Cipinang.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri menjemput paksa narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang berinisial SF. Orang ini diduga merupakan bandar narkoba yang memasok sabu kepada cucu mantan Menko Ekuin Radius Prawiro–Reza Alexander–serta rekannya, Rubi dan Armada.

Advertisement

SF dijemput dari Blok C, LP Narkotika Cipinang, Senin (3/8/2015) sore, menggunakan helikopter. Begitu helikopter mendarat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, SF yang mengenakan kaus merah langsung langsung diboyong ke Direktorat Narkoba Bareskrim, Cawang, Jakarta Timur.

“Inisial SF, dijemput dari Blok C, LP Narkotika Cirebon,” kata seorang penyidik yang ikut menjemput SF di Lapangan Bhayangkara.

Terpisah, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menuding kasus narkoba yang menjerat cucu mantan Menko Ekuin era Orba itu melibatkan jaringan yang dikendalikan dari LP.

Advertisement

Sebelumnya, cucu Radius Prawiro ini dicokok ketika tengah berpesta narkoba jenis sabu di kediamannya, Jl. Taman Darmawangsa No. 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (2/8/2015). Reza bersama rekannya diancam dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk Kubil, polisi menjeratnya dengan pasal tambahan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan hukuman bui maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif