Kolom
Senin, 3 Agustus 2015 - 10:40 WIB

TENTANG ISLAM : Tata Cara Kumandangkan Azan dan Ikamah di Telinga Bayi Baru Lahir

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mommy.gr)

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO — Tata cara mengumandangkan azan dan ikamah saat bayi lahir menjadi ulasan utama kali ini, Senin (3/8/2015).

Advertisement

Pembahasan mengenai tata cara mengumandangkan azan dan ikamah di telinga bayi yang baru lahir ini pernah dimuat di Harian Umum Solopos edisi, Jumat (26/12/2014) lalu.

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Saya ingin berkonsultasi dengan Ustaz. Pada 22 Oktober 2014, tetangga saya melahirkan anak pertama. Begitu bayi lahir, bapak bayi tersebut lalu mengumandangkan azan dengan suara tidak terlalu keras di telinga kanan sang bayi dan mengucapkan ikamah di telinga kirinya.

Advertisement

Lalu dia mengangkat tangan sambil berdoa (suara tidak terdengar). Yang saya tanyakan Pak Ustaz, apakah perbuatan tetangga saya tersebut ada perintah dan tuntunannya? Bagaimana menurut ajaran Islam?

Saya tunggu jawaban Ustaz karena tulisan Ustaz selalu saya ikuti bahkan saya kliping. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Marjono/Guru SMPN 11 Solo]

Ustaz Menjawab:

Advertisement

Wa’alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Marjono yang dirahmati Allah, sepanjang yang pengetahun saya, belum menemukan dalil Alquran maupun hadis yang mengatur tentang perintah agar bila ada bayi baru lahir agar diadakan/dikumandangkan azan di telinga sebelah kanan dan ikamah di telinga sebelah kiri.

Tuntunan agama Islam menyatakan azan dan ikamah itu adalah panggilan kepada umat Islam agar segera datang ke masjid untuk melakukan salat berjemaah. Tidak ada perintah atau tuntunan dalam ajaran Islam bahwa bayi yang baru lahir untuk diazankan dan diikamahkan.

Memang ada sebagian ulama atau mubalig yang menganjurkan agar bayi yang baru lahir diazani dan diikamahi. Menurut pemahaman Ustaz, andaikata ada hadisnya jelas hadis tersebut adalah daif/lemah dan tidak dapat dijadikan dalil atau dasar hukum.

Jadi yang jelas dan sahih adanya azan dan ikamah hanya untuk memanggil orang untuk melaksanakan salat berjemaah di masjid/musala. Marilah kita kembali kepada Alquran dan As-Sunah secara murni dan konsekuen. Rasulullah menjamin tidak akan tersesat selama-lamanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif