News
Senin, 3 Agustus 2015 - 15:15 WIB

SELEKSI ANGGOTA OMBUDSMAN : Jokowi Bentuk Pansel Ombudsman, Ini Daftarnya

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Ombudsman (Youtube.com)

Seleksi anggota Ombudsman dilaksanakan oleh pansel yang telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak tujuh nama dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat ditunjuk sebagai Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2016-2021.

Advertisement

Kal itu karena keanggotaan ORI periode 2011-2016 akan berakhir pada 17 Februari 2016.

Siaran pers Pansel ORI, Senin (3/8/2015), menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan anggota Pansel ORI berdasarkan Keppres No. 62/P 2015 yang diteken pada 27 Juli lalu.

Pansel terdiri atas tujuh orang dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan paling banyak dari unsur masyarakat sebanyak empat orang, salah satunya pengamat kebijakan publik Agus Pambagio.

Advertisement

Berikut susunan anggota Pansel calon anggota ORI 2016-2021 :
1. Agus Dwiyanto : Ketua merangkap anggota (unsur pemerintah)
2. Eko Prasojo : Wakil Ketua merangkap anggota (unsur akademisi)
3. David Tobing : Anggota (unsur praktisi hukum)
4. Agus Pambagio : Anggota (unsur masyarakat)
5. Masdar Farid Masudi : Anggota (unsur masyarakat)
6. Zumrotin K. Soesilo : Anggota (unsur masyarakat)
7. Anis Hidayah : Anggota (unsur masyarakat)

Sementara, pendaftaran calon anggota ORI dibuka tanggal 6-27 Agustus 2015 pukul 09.00 sampai dengan 16.00 di hari kerja.

Berkas lamaran dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat ke alamat Panitia Seleksi dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I Lantai 2 Jl. Veteran No. 18 Jakarta Pusat 10110 stempel pos 27 Agustus dan diterima paling lambat 30 Agustus 2015.

Advertisement

Adapun pendaftaran via e-mail bisa disampaikan ke alamat pansel.ori2015@setneg.go.id.

Persyaratan calon anggota ORI di antaranya sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun terutama berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun. Tidak menjadi pengurus partai politik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif