Soloraya
Senin, 3 Agustus 2015 - 01:45 WIB

PILKADA SUKOHARJO 2015 : KPU Segera Cek Ijazah Pasangan Calon

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kantor KPUSukoharjo. (manteb.com)

Pilkada Sukoharjo 2015 segera melalui tahap pengecekan ijazah pasangan calon.

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo segera mengecek ijazah para calon bupati dan calon wakil bupati (cabup dan cawabup) ke perguruan tinggi (PT) yang menerbitkannya. Langkah ini untuk memastikan ijazah itu tidak palsu.

Advertisement

Terkait itu, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, telah melayangkan surat ke PT yang menerbitkan ijazah para calon. Dalam waktu dekat, dia akan mendatangi PT bersangkutan untuk mengecek langsung kevalidan ijazah tersebut.

“Ada yang kuliah di Solo, namun ada juga yang kuliah di Gunungkidul, DIY dan Jakarta. Surat untuk mengklarifikasi ijazah masing-masing pasangan calon telah dikirim ke PT yang bersangkutan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (1/8/2015).

Advertisement

“Ada yang kuliah di Solo, namun ada juga yang kuliah di Gunungkidul, DIY dan Jakarta. Surat untuk mengklarifikasi ijazah masing-masing pasangan calon telah dikirim ke PT yang bersangkutan,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Kuswanto, pasangan calon wajib menyerahkan ijazah pendidikan yang telah dilegalisasi sebagai salah satu persyaratan administrasi pendaftaran cabup-cawabup. Dua pasangan calon yakni Nurdin-Anis Mudhakir (Nurani) dan Wardoyo Wijaya-Purwadi (Wardi) telah menyerahkan persyaratan berkas administrasi termasuk ijazah.

Apabila legalisasi ijazah belum lengkap, pasangan calon bisa menyerahkannya saat masa perbaikan berkas administrasi pada 4-7 Agustus 2015.

Advertisement

Para calon juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan langsung oleh KPK.

KPU akan mengumumkan berkas administrasi yang belum lengkap kepada masing-masing pasangan calon dan partai politik pengusung pada Senin (3/8/2015). Setiap pasangan calon diminta segera melengkapi berkas administrasi ke KPU.

“Selain LHKPN, ada juga yang belum menyerahkan surat kepailitan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian [SKCK] telah kedaluwarsa,” papar dia.

Advertisement

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Sukoharjo, Yulianto Sudrajat, akan berkeliling ke setiap sekolah dan PT di Sukoharjo untuk menyosialisasikan tahapan penyelenggaraan Pilkada Sukoharjo. Sosialisasi tersebut menyasar para pemilih pemula yakni para pelajar.

Hal ini dilakukan agar para pemilih pemula mengetahui tahapan penyelenggaraan Pilkada secara jelas. “Jumlah pemilih pemula cukup banyak. Karena itu, kami akan berkeliling ke setiap sekolah agar para pemilih pemula dapat menyalurkan hak pilih mereka pada 9 Desember,” kata dia.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif