Jogja
Senin, 3 Agustus 2015 - 22:20 WIB

PENDAPATAN DAERAH KULONPROGO : Target Pajak Reklame Rp550 Juta Baru Tercapai Rp169 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo naik mobil crane turunkan iklan rokok (Foto istimewa)

Pendapatan daerah Kulonprogo dari pajak reklame tahun ini diprediksi tidak mencapai target

Harianjogjacom, KULONPROGO – Pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame pada tahun ini diprediksi jeblok. Pendapatan pajak dari reklame ditargetkan sebesar Rp550 juta, namun hingga pertengahan tahun 2015 ini baru mencapai Rp169 juta.

Advertisement

Kabid Pendapatan dan Pajak Daerah DPPKA Kulonprogo Sunaryo mengatakan, target pendapatan pajak pada tahun lalu dipatok Rp540juta.

“Realisasinya cukup memuaskan dan melampaui target meski hanya sedikit. Pencapaian pajak reklame tahun 2014 adalah sebesar Rp542 juta,” ujar Sunaryo saat ditemui Jumat (31/7/2015) lalu.

Sunaryo mengungkapkan, pendapatan pajak dari sektor tersebut selama ini banyak ditopang dari iklan rokok. Namun, seiring dengan diberlakukannya perda kawasan tanpa rokok, iklan-iklan rokok mulai ditiadakan.

Advertisement

Tahun 2015, upaya pembatasan iklan-iklan rokok seperti spanduk hingga baliho-baliho mulai dilakukan di sejumlah ruas jalan, baik di jalan provinsi, jalan nasional maupun jalan kabupaten.

Lebih lanjut Sunaryo mengatakan, tahun lalu jumlah pemasukan masih dapat melampaui target. Namun, tahun ini dapat dipastikan target tidak terlampaui.

“Potensi iklan rokok terhadap pemasukan pajak dari sektor periklanan kurang lebih mencapai Rp225 juta atau hampir sekitar 45 persen dari keseluruhan pendapatan iklan reklame,” jelas Sunaryo.

Advertisement

Kasi Pendataan DPPKA Kulonprogo Edi Suprayitno menambahkan, tahun 2014 masih dapat memungut pajak rokok, sehingga pendapatan daerah dari periklanan cukup besar. Sedangkan pada tahun ini target yang dicapai baru sekitar 33%. Namun, pihaknya menandaskan, target yang ditetapkan pada tahun ini baru disusun sebelum perda KTR diterbitkan.

“Terkait juga adanya aturan dari Kementerian Pekerjaan Umum, ada sejumlah peraturan larangan pemasangan iklan. Aturan itu juga baru diterapkan di Kulonprogo, sehingga turut mengurangi income pajak reklame,” jelas Edi.

Salah satu poinnya adalah larangan pemasangan iklan di kawasan jalan utama. Hal itu dinilai akan mengganggu pengguna jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Edi tak menampik, pendapatan asli Kulonprogo dari pajak reklame kian berkurang.

“Untuk itu, akan ada revisi target pendapatan dari reklame. Saat ini masih dibahas, belum tahu berapa angka pasti target yang direvisi tersebut,” jelas Edi.

Advertisement
Kata Kunci : Iklan Rokok Target Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif