News
Senin, 3 Agustus 2015 - 19:30 WIB

NASIB TKI : Didakwa Sihir Majikan, WNI di Arab Saudi Lolos dari Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (dok)

Nasib TKI di Arab Saudi ini sempat berada diujung tandung karena vonis hukuman mati. Namun, vonis itu akhirnya batal.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berhasil membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi dari ancaman hukuman mati. WNI tersebut bernama Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor.

Advertisement

Rika divonis hukuman mati pada 15 Mei 2012 oleh Pengadilan Umum di Kota Bisha, Ashir, Arab Saudi. Rika didakwa melakukan sihir terhadap istri majikannya yang bernama Salma.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) langsung memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga saat dijatuhkan vonis tersebut. Begitu juga dengan upaya hukum dengan melakukan pembelaan oleh KJRI Jeddah bersama pengacara tetap.

Upaya pembelaan berpihak kepada Rika. Pada 14 November 2012, Mahkamah Banding menganulir putusan Pengadilan Umum Bisha dan meminta pengadilan tersebut untuk menyidangkan kembali kasus yang sama dengan susunan anggota majelis hakim yang baru.

Advertisement

Setelah beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Umum Kota Bisha akhirnya membebaskan Rika Mustikawati dari hukuman mati dan hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pada September 2014, putusan Pengadilan Umum Kota Bisha tersebut ditetapkan oleh pengadilan banding setempat. Dengan putusan itu, KJRI dan pengacara tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.

Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Dicky Yunus, bersama squad konsulernya terus mengawal kasus ini. “Sedianya tanggal 28 Juli 2015, Rika Mustikawati akan dipulangkan, namun masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. KJRI akan terus mengupayakan dan diharapkan dalam waktu dekat pemulangan tersebut dapat dilakukan,” kata Dicky dalam siaran pers, Senin (3/8/2015).

Advertisement

Berbagai upaya telah dilakukan perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika Mustikawati. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI di Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.

“Semua pihak sudah memberikan kontribusi dalam setiap capaian seperti ini, baik Perwakilan RI, teman-teman aktivis advokasi BMI dan bahkan otoritas di Arab Saudi,” ujar Dicky.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif