Jateng
Senin, 3 Agustus 2015 - 23:50 WIB

KASUS PENIPUAN : Iming-imingi Hadiah, Pria Ini Tipu Belasan Penjual Pulsa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (Dok/Solopos)

Kasus penipuan dilakukan seorang warga Semarang dengan menipu belasan penjual pulsa.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Andrew Santoso,27, warga Sapta Marga III, Semarang, dibekuk polisi karena menipu belasan penjual pulsa. Ia melakukan penipuan dengan modus menawarkan saldo pulsa dengan hadiah-hadiah menarik.

Advertisement

“Jadi dia menawarkan [saldo] pulsa elektronik dengan iming-iming bonus handphone dan etalase,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/8/2015).

Awalnya tersangka menyebar brosur ke beberapa penjual pulsa dan mengaku karyawan perusahaan distributor pulsa, PT Jala Kencana. Tawaran hadiah berupa handphone dan etalase ternyata cukup menarik minat.

Advertisement

Awalnya tersangka menyebar brosur ke beberapa penjual pulsa dan mengaku karyawan perusahaan distributor pulsa, PT Jala Kencana. Tawaran hadiah berupa handphone dan etalase ternyata cukup menarik minat.

“Awalnya sebar-sebar brosur dulu di konter-konter handphone untuk menawarkan,” kata Andrew.

Tersangka kemudian mendatangi lagi penjual pulsa yang mendapatkan brosur dan ternyata banyak yang berminat. Korban kemudian melakukan pemesanan pulsa untuk saldo kepada tersangka. Nominalnya mulai dari Rp Rp150.000 hingga Rp1,3 juta.

Advertisement

“Ya saya kirimnya cuma nominal kecil saja,” tandas Andrew.

Penipuan baru disadari para korban ketika saldo pulsa mereka tidak bertambah dan tersangka tidak bisa dihubungi. Satu per satu korban kemudian melapor ke polisi. Dari informasi yang diperoleh detikcom, pelaku ditangkap polisi dan calon korbannya saat akan melancarkan aksinya di konter handphone di daerah Meteseh, Semarang pada 13 Juli lalu.

“Ditangkap waktu ke konter di Meteseh,” tandasnya.

Advertisement

Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi dan merawat istri yang hamil 7 bulan sedangkan penghasilan dari menjual suvenir tidak mencukupi.

“Ya untuk kebutuhan ekonomi. Korbannya sekitar 15 orang,” aku Andrew.

Tersangka pada tahun 2010 sempat bekerja sebagai pegawai honorer di PT KAI. Saat ditangkap, kebetulan ia memakai baju bekas seragamnya dulu di PT KAI. Meski demikian polisi menegaskan pelaku tidak menggunakan baju seragam itu untuk modus penipuan.

Advertisement

“Dia sudah melakukan aksinya sejak November 2014. Untuk yang itu [seragam] tidak ada unsur digunakan untuk penipuan,” terang Sugiarto.

Hingga saat ini sudah ada lima korban yang melaporkan ke polisi dengan total kerugian Rp 5,5 juta dan kemungkinan masih akan terus bertambah. Barang bukti yang diamankan adalah brosur-brosur dan sejumlah nota. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu Manager HRD Jala Kencana, Sulewo mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika ada orang yang mengaku sales Jala Kencana. Masyarakat diminta memastikan sales tersebut dibekali identitas dan surat tugas atau tidak.

“Masyarakat diharapkan berhati-hati dengan beberapa orang yang mngatasnamakan Jala Kencana. Sales Jala Kencana dibekali identitas dan surat tugas yang jelas dan bisa dicek ke kantor Jala Kencana di Jalan Moch Suyudi,” terang Sulewo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif