Jateng
Senin, 3 Agustus 2015 - 21:50 WIB

KASUS DUGAAN KORUPSI : Kepala DPKAD Semarang Jalani Periksaan di Pengadilan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi hibah untuk KONI Jateng menyeret Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota semarang, Yudi Mardiana.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota (DPKAD) Semarang Yudi Mardiana diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam kasus korupsi dana hibah KONI Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Advertisement

Yudi diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (3/8/2015), untuk perkara yang menyeret Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Yudi menjelaskan tentang mekanisme pengajuan hingga pencairan bantuan sosial untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Advertisement

Dalam kesaksiannya, Yudi menjelaskan tentang mekanisme pengajuan hingga pencairan bantuan sosial untuk induk organisasi cabang-cabang olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah itu.

Menurut Yudi, hibah untuk KONI diajukan melalui satuan kerja yang mengampu organisasi tersebut, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Setelah permohonan lengkap akan diterbitkan surat perintah pencairan dana,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alimin Sardjono tersebut.

Advertisement

Menurut dia, terdapat perjanjian antara pemberi dan penerima hibah tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk besaran bantuan yang diberikan.

Selain itu, lanjut dia, pencairan dana hibah juga harus disertai dengan kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua KONI Semarang.

“Persyaratannya harus ada tanda tangan Ketua KONI,” ucapnya, menjelaskan.

Advertisement

Dana hibah tahun 2012 dan 2013 yang bermasalah tersebut, menurut dia, dikucurkan masing-masing dalam tiga tahap.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (6/8/2015) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.

Djody Aryo Setiawan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 miliar dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang.

Advertisement

KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 senilai Rp7,9 miliar dan 2013 senilai Rp12 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif