Jogja
Senin, 3 Agustus 2015 - 19:20 WIB

GAJI BUPATI : Take Home Pay Bupati Bantul di Atas Rp21 Juta Per Bulan?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Gaji Bupati Bantul dalam salah satu penghitungan Take Home Pay (THP) mendapatkan sekitar Rp21 juta lebih per bulannya

Harianjogja.com, BANTUL-Penerimaan insentif pungutan retribusi untuk Bupati Bantul tembus angka Rp46,2 juta per tiga bulan. Jika ditambah dengan gaji yang masuk dalam salah satu penghitungan Take Home Pay (THP), Bupati Bantul mendapatkan sekitar Rp21 juta lebih per bulannya.

Advertisement

”Itu belum termasuk honor di luar gaji pokok dan tunjangan,” ujar Dian Mutiara, Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Jumat (31/7/2015) sore.

Ia menyebutkan besaran gaji Bupati dan Wakil Bupati itu memang mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Dengan demikian, perubahan gaji pokok bupati itu mutlak diatur oleh pemerintah pusat. “Sedangkan tunjangannya menyesuaikan,” katanya.

Itulah sebabnya, jika nantinya single payment mutlak diterapkan di Bantul, bukan tidak mungkin pendapatan Bupati dan Wakil Bupati Bantul bisa meningkat. Pasalnya, single payment pada dasarnya memang diterapkan pada tingkat keaktifan pejabat yang bersangkutan dalam bekerja.

Advertisement

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Perenacanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Bantul Tri Saktiana. Ia mengungkapkan sebagai penanggungjawab akhir dari kebijakan, program, dan kegiatan, sudah seharusnya Bupati dan Wakil Bupati juga berhak menerima keuntungan dari penerapan single payment itu.

“Hanya saja penerimaannya dalam bentuk tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, dengan penerapan single payment itu, pendapatan Bupati dan Wakil Bupati tak lagi stabil. Artinya, nilai yang diterima di luar gaji pokok, akan sangat terpengaruh oleh tingkat keaktifan dan keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati dalam setiap program. “Besaran ini pun nantinya juga tergantung pada program di setiap SKPD [Satuan Kerja Perangkat Daerah],” ujarnya.

Advertisement

Itulah sebabnya, ia mendorong agar single payment ini bisa segera diterapkan dalam waktu dekat. Selain untuk menghapus kecemburuan sosial antar SKPD, sistem single payment itu diyakininya juga menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja serta mencapai target reformasi birokrasi yang maksimal. “Khususnya di tingkat pemerintah daerah tingkat II,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif