News
Minggu, 2 Agustus 2015 - 20:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Ini yang Dilakukan KPK Jika OC Kaligis Terus Menolak Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan terus disidik KPK. Namun salah satu tersangka, OC Kaligis, terus menolak diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan memeriksa tersangka Otto Cornelis (OC) Kaligis yang beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Beberapa kali dia menolak diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Advertisement

Dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis diduga berperan sebagai pemberi suap terhadap hakim dan panitera. “Kami tetap meneruskan proses pemeriksaan terhadap OCK [OC Kaligis] dengan menghargai hak penolakannya,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, melalui pesan singkat, Minggu (2/8/2015).

Indriyanto juga mengklarifikasi pernyataan tim penasihat hukum OC Kaligis yang mengklaim ada intimidasi dan paksaan pemeriksaan dari penyidik KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jakarta. Menurutnya, intimidasi dan paksaan terhadap tersangka OC Kaligis tidak pernah ada.

Indriyanto bahkan menjelelaskan bahwa pihaknya tetap menghargai penolakan OC Kaligis untuk diperiksa dengan dalih sakit dan tensi darahnya kembali naik. “Tidak ada paksaan sama sekali,” katanya.

Advertisement

Indriyanto mengatakan diperiksa atau tidaknya OC Kaligis sebagai saksi maupun sebagai tersangka, berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik KPK akan terus berlanjut. Bahkan menurut Indriyanto, jika OC Kaligis terus menerus menolak, penyidik KPK akan membuat berita acara penolakan.

“Jadi, dengan atau tanpa keterangan maupun tanda tangan beliau [OC Kaligis], BAP tetap berlanjut. Sehingga dalam hal adanya penolakan, maka akan dibuat BA Penolakan saja,” tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evi Susanti sebagai tersangka, Senin (3/8/2015) besok. Panggilan tersebut merupakan panggilan perdana Gatot dan Evi sebagai tersangka.

Advertisement

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, KPK belum dapat memastikan apakah Gatot dan isterinya Evi akan langsung ditahan dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka atau tidak. Menurut Johan, penahanan seorang tersangka tergantung dari subjektifitas penyidik KPK. “Belum tahu [langsung ditahan atau tidak],” tutur Johan.

KPK juga belum berencana menetapkan tersangka baru dalam perkara tersebut karena saat ini KPK masih fokus mendalami keterangan dari para saksi dan tersangka yang telah dipanggil.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif