News
Minggu, 2 Agustus 2015 - 23:45 WIB

SUAP DWELLING TIME : Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka, Disinyalir Importir Penyuap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time terus ditelisik Polda Metro Jaya dan menghasilkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya terus menelisik kasus dugaan gratifikasi dan suap proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasilnya polisi kembali menetapkan satu tersangka lagi berinisial L dalam perkara tersebut.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Muhammad Iqbal kepada wartawan mengatakan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka seorang perempuan berinisial L. “Yang diduga terkait dengan kasus dwelling time, yaitu dugaan penyuapan dan gratifikasi. Sangat diduga kuat terkait dengan praktik pelangaran hukum yang sudah kita temukan,” kata Iqbal di Jakarta, Minggu (2/8/2015).

Iqbal mengungkapkan penyidik telah memeriksa yang bersangkutan untuk mengumpulkan semua alat bukti seraya menyinkronkan dengan bukti lain yang sudah ditemukan. Mengenai dugaan peran L dalam kasus yang membuat murka Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Iqbal mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan peran L ke publik.

Advertisement

Iqbal mengungkapkan penyidik telah memeriksa yang bersangkutan untuk mengumpulkan semua alat bukti seraya menyinkronkan dengan bukti lain yang sudah ditemukan. Mengenai dugaan peran L dalam kasus yang membuat murka Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, Iqbal mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan peran L ke publik.

Hal tersebut lantaran penyidik masih terus memeriksa secara intensif L guna mengetahui peran sebenarnya dalam kasus ini. “Nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Meskipun demikian, ungkap Iqbal, penetapan L sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah diyakini penyidik. “Alat bukti teknis itu yang diyakini kepolisian tidak bisa disebutkan, yang jelas terkait kasus ini,” katanya.

Advertisement

Selain itu, sambung Iqbal, penyidik juga sudah berhasil mengamankan Kasubdit Dirjen Daglu Imam Aryanta yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. “Pagi ini, tim satgasus Polda Metro Jaya sudah menahan IM,” katanya.

Seperti dilaporkan, pada Sabtu (1/8/2015) sore, penyidik satgasus Polda Metro Jaya menangkap L di kediamannya, Kebon Jeruk, Jakarta barat. Di hari yang sama, penyidik menjemput paksa Imam Aryanta di Bandara Soekarno Hatta, selepas perjalanan dinas di Amerika Serikat.

Dalam perkara dwelling time, penyidikan polisi masih berfokus pada tahap pre clearance. Iqbal mengungkapkan di tahap pre clearance terdapat 114 perijinan yang terkait dengan 18 kementerian, didominasi oleh Kementerian Perdagangan terutama Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Advertisement

“Ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga yang terkait, jangan diplesetkan bukan melibatkan dalam dugaan pidana,” tutur Iqbal.

Menurut Iqbal, untuk kepentingan pengembangan penyidikan pihaknya akan meminta keterangan siapapun termasuk 18 kementerian yang terkait proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan saat ini tersangka L, seorang pengusaha masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan apakah dilakukan penahanan atau tidak. “Termasuk dikonfrontir dengan saksi dan tersangka lain,” katanya saat ditemui di kompleks Mapolda Metro Jaya, Minggu malam.

Advertisement

Soal apakah L penyuap dalam kasus ini, Tito mengungkapkan hal itu sedang didalami. “Apakah dia ini suap, tapi sudah ada transaksi uang 25000 dollar Singapura, apakah hubungannnya diperas atau disuap itu tergantung inisiatifnya,” katanya.

Tito menambahkan dalam kasus ini sudah ada tim yang menangani pemeriksaan tersangka, kontruksi hukum, kontruksi kasus yang kuat mengenai dugaan suap. Selain itu, ada pula tim lidik yang kini tengah menyelidik ke instansi lain yang terkait dengan proses dwelling time.

“Ini teknis tentu kita tidak sampaikan, [khawatir] yang diselidik akan mengetahui,” katanya. Sebelumnya, Jumat (31/7/2015), penyidik Satgasus Polda Metro Jaya resmi menahan Dirjen Daglu Partogi Pangribuan selepas menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik beralasana penahanan dilakukan karena khawatir Partogi bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah total telah menetapkan lima tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif, Partogi Pangribuan; Kasubdit Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Imam Aryanta; pekerja harian lepas Ditjen Daglu Musyafa; Komisaris PT Rekondisi Abadi Jaya selaku importir Mingkeng alias Hendra Sudjana; dan seorang importir garam yang diduga makelar suap berinisial Lucie Mariati (L).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif