News
Minggu, 2 Agustus 2015 - 21:00 WIB

SUAP DWELLING TIME : Jokowi Akui Sengaja Kerahkan Polisi Bongkar Suap di Tanjung Priok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan salah satu penyebab tingginya biaya logistik di Indonesia.

Solopos.com, BANGGAI — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sengaja meminta Polri untuk menyelidiki secara detail dugaan suap dwelling time (masa tunggu kontainer) di Pelabuhan Tanjung Priok. Dwelling time di Pelabuhan Priok dinilai terlalu lama.

Advertisement

Presiden Jokowi menuturkan polisi akan menindak tegas penyelewengan dalam proses dwelling time di pelabuhan. Pasalnya, lamanya proses dwelling time di pelabuhan dalam negeri telah membebani masyarakat karena meningkatkan harga produk yang melewati pelabuhan.

“Saya perintahkan aparat kepolisian untuk mengecek persoalan dwelling time ini secara detail. Benar kan, ada masalah di situ. Kalau sudah begitu, memang polisi yang bertindak, dan jangan menyalahkan kalau ada pejabat yang tertangkap,” kata Presiden Jokowi di Banggai, Minggu (2/8/2015).

Presiden Jokowi menuturkan dirinya telah memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperbaiki proses dwelling time di dalam negeri. Akan tetapi, dirinya merasa perintah tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh jajarannya.

Advertisement

Menurutnya, pemborosan yang ditanggung pengusaha akibat lamanya proses dwelling time mencapai Rp740 triliun. Beban tersebut pun kemudian diberikan kepada masyarakat sebagai konsumen dengan cara meningkatkan harga produk yang melewati pelabuhan.

“Sumbatan arus distribusi logistik harus diselesaikan sehingga biayanya dapat ditekan dan akhirnya rakyat tidak terbebani,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif, Partogi Pangaribuan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dwelling time. Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU No. 25/2003.

Advertisement

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU No. 31/1999 diubah UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta; Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag berinisial M; dan pengusaha importir dengan inisial MU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif