Jogja
Minggu, 2 Agustus 2015 - 21:20 WIB

PENDIDIKAN JOGJA : Ada Pelanggaran Layanan Pendidikan Kurang Dari 2 Tahun? Laporkan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pendidikan Jogja terus diawasi. ORI DIY-Jateng pun siap menerima pengaduan.

Harianjogja.com, JOGJA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah tetap akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait layanan pendidikan, meskipun pos pengaduan akan berakhir pada akhir Agustus ini.

Advertisement

“Bukan berarti apabila pos pengaduan sudah ditutup, kami tidak lagi menerima laporan. Memang pos pengaduan akan berakhir setelah berlangsungnya proses daftar ulang peserta didik baru, namun jika ada permasalahan terkait layanan pendidikan, dapat dilaporkan kepada kami,” kata Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Rifky Taufiqurrahman di Yogyakarta, Minggu (2/8/2015).

Menurut dia, yang perlu diketahui masyarakat adalah jika ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang kejadiannya belum sampai melebihi dua tahun.

“Kalau belum sampai dua tahun kejadiannya, maka kami masih bisa melakukan pungusutan. Jangan sampai melebihi dua tahun,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan pos pengaduan pelayanan pendidikan ini selama dibuka telah menerima banyak laporan. Mulai dari penyelenggaraan ujian nasional (UN) hingga penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DIY maupun Jawa Tengah.

“Saat ini masih ada beberapa pengaduan yang masih dalam proses penanganan dan pengusutan,” katanya.

Rifky mengatakan salah satu kasus yang sedang ditangani tersebut adalah ditemukannya pungutan terhadap siswa baru di salah satu SD negeri di Kabupaten Bantul, DIY.

Advertisement

“Kasus pungutan di salah satu SD negeri di Bantul tersebut masih kami proses. Yang lain, seperti kasus di Kabupaten Sleman, Purbalingga, Banyumas, dan Magelang, juga ada yang sedang diproses. Di wilayah-wilayah itu juga sama kasusnya, yaitu dalam penyelenggaraan PPDB,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya berharap masyarakat terutama wali murid baru jika memang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pelayan pendidikan, agar segera melaporkannya.

“Khususnya di tingkat SD dan SMP yang saat ini masa daftar ulang, yang biasanya dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pungutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif