Kolom
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 07:00 WIB

TENTANG ISLAM : Hukum Salat Orang Lansia yang Telah Pikun dan Beser

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga lansia Ikuti Outbound Tetap Sehat di Usia Senja di TSTJ Solo.

Tentang Islam diasuh oleh H. Muhammad Amir, S.H., C.N., Ketua Majelis Pembina Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. Tentang Islam juga dimuat di subrubrik Ustaz Menjawab Khazanah Keluarga Harian Umum Solopos, setiap Jumat.

Solopos.com, SOLO —  Tentang Islam kali ini, Jumat (31/7/2015), mengulas soal dilema seorang anak yang memiliki orang tua lanjut usia dan pikun. Bahkan saat kencing pun kerap kali tidak sadar.

Advertisement

Keadaan beser atau sebentar-sebentar buang air kecil tersebut juga terjadi saat orang tua lansia itu salat. Lalu, apakah salatnya masih sah? Apakah ada keringanan untuk orang tua tersebut? Simak jawaban ustaz kali ini.

Pertanyaan

Advertisement

Pertanyaan

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
Pak Ustaz, orang tua saya berusia 82 tahun. Kondisi orang tua saya setengah pikun dan beser, sebentar-sebentar kencing. Kadang-kadang air seninya seperti keluar sendiri tanpa beliau sadari walaupun hanya sedikit.

Hal ini sering terjadi, padahal bapak saya sedang salat. Saya ingin mendapat penjelasan dari Pak Ustaz, apakah kencing walau sedikit yang tak terasa itu juga membatalkan salat?

Advertisement

Ustaz Menjawab

Waalaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.
Bapak Mujiman yang dirahmati Allah, meskipun bapak Anda mengeluarkan air kencing hanya sedikit status hukumnya tetap membatalkan wudu karena air kencing itu najis.

Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW: Allah tidak menerima salat seseorang di antara kamu yang berhadas (terkena najis) sehingga dia harus berwudu.

Advertisement

Perlu Anda ketahui bahwa Islam itu mudah dan tidak ingin memberatkan umatnya. Lihatlah firman Allah dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 286, yang artinya: Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Orang beser, terus-menerus kencing, dan bahkan sering mengeluarkan air seni tanpa bisa ditahan seperti bapak Anda tentu sangat repot dan berat jika dikenai hukum syar’i seperti hukum yang berlaku bagi orang yang sehat (normal).

Jadi, kondisi seperti yang dialami Bapak Anda merupakan uzur dan dalam hal ini berlaku kaidah keadaan darurat bisa menyebabkan diperbolehkannya larangan. Kesukaran itu bisa menarik kemudahan.

Advertisement

Penderita beser, seperti halnya orang yang terus menerus mimisan, hukumnya disamakan dengan perempuan yang mustahadhoh, yaitu perempuan yang terus-menerus mengeluarkan darah, bukan haid dan nifas.

Menurut Imam Syafi’i, uzur perempuan mustahadhoh dan beser adalah karena terus-menerus mengeluarkan darah dan air seni, karena itu wajib bagi yang bersangkutan untuk membersihkan najisnya (darah/air seni), membalut tempat keluarnya najis, berwudu untuk setiap kali akan mengerjakan salat, segera mengerjakan salat, jangan ditunda-tunda. Jadi setiap akan salat harus wudu (pakai pembalut yang baru). Wallahu a’lam.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif