News
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 05:30 WIB

SUAP DWELLING TIME : Polri Kejar Biang Keladi Lamanya Masa Tunggu Kontainer di Priok

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time menjadi salah satu masalah dalam ekonomi Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti berujar polisi akan terus mencari pihak-pihak yang dianggap mengulur masa tunggu kontainer (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Advertisement

“Termasuk juga faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu di mana sebetulnya. Karena ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat dwelling time,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Badrodin Haiti mengatakan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini adalah membantu pembenahan di kementerian terkait dwelling time. Karena itu, polisi mencari dimana terhambat dan apa yang menghambat proses dwelling time.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menambahkan, dalam penanganan kasus suap dwelling time polisi tak hanya fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi. Melainkan juga dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. “Ini yang harus dituntaskan,” katanya.

Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah marah soal dwelling time yang terlalu lama, yakni memakan waktu hingga 5,5 hari. Sementara negara lain, kata Presdien, hanya sehari bahkan kurang. “Kita masih 4,5,7 hari, itu harus dijelaskan,” katanya.

Buntut kemarahan itu, Polda Metro Jaya telah membentuk satgas yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan Polres Pelabuhan untuk mengusut kasus tersebut. Hasilnya, pada pekan ini tim satgas sudah menggeledah Kemendag pada Selasa (28/7/2015) lalu, serta telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap dwelling time.

Masing-masing Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangribuan, tersangka berinisial I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag. Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus akan terus berkembang termasuk kemungkinan mengusut instansi lain terkait dwelling time.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif