News
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 11:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : KPU Jateng: Rekomendasi Palsu Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada 2015

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Pilkada serentak 2015 dilaksanakan di seratusan lebih kota/kabupaten se Indonesia Desember mendatang.

Solopos.com, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengatakan rekomendasi palsu dari partai politik (parpol) untuk calon kepala daerah tidak memengaruhi pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada).

Advertisement

Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Joko Purnomo mengungkapkan proses pendaftaran pilkada yang dilakukan para calon kepala daerah di 21 KPU kabupaten/kota sudah tidak masalah.

“Kalau benar ada rekomendasi palsu dari parpol merupakan masalah internal parpol bersangkutan. Tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah di KPU,” katanya dihubungi di Semarang, Jumat (31/7/2015).

Advertisement

“Kalau benar ada rekomendasi palsu dari parpol merupakan masalah internal parpol bersangkutan. Tidak mempengaruhi pendaftaran calon kepala daerah di KPU,” katanya dihubungi di Semarang, Jumat (31/7/2015).

Pernyataan Joko ini menangapai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng yang mengendus adanya rekomendasi parpol palsu untuk calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2015.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Teguh Purnomo menginstruksikan kepada panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota menyelidiki rekomendasi palsu sampai ke DPP parpol.

Advertisement

Dia mengakui memang ada KPU kabupaten/kota yang merasa ragu atas rekomendasi dari DPP parpol pengusung pasangan calon kepala daerah, tapi setelah dilakukan klarifikasi ternyata rekomendasi asli.

”Jadi masalah rekomendasi dari DPP parpol pengusung calon kepala daerah sudah selesai saat pendaftaran di KPU kabupaten/kota,” tandas mantan Ketua KPU Wonogiri itu.

KPU kabupaten/kota, imbuh Joko tidak lagi mempermasalahan rekomendasi DPP parpol pengusung karena sudah clear pada saat pendaftaran 26-28 Juli 2015.

Advertisement

”21 KPU kabupaten/kota akan mengumumkan penetapan secara resmi pasangan calon kepala daerah yang maju pilkada pada 24 Agustus mendatang,” ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris DPD PDIP Jateng Muhamad Ridwan mendesak KPU merivisi aturan tentang penundaan pelaksanaan pilkada sampai 2017 bila hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah.

”Saya minta KPU tidak bermain dengan api demokrasi ini. Kalau terjadi kegaduhan ongkos politiknya terlalu mahal,” kata dia di Kantor DPD PDIP Jateng Panti Marhaen Semarang.

Advertisement

Menurut Ridwan bila memang calon kepala daerah hanya satu, sebagaimana terjadi di Purbalingga, KPU harus berani menetapkan calon bersangkutan sebagai kepala daerah.

Pasalnya pencalonan tersebut sudah dilakukan secara demokrasi dengan memberikan kesempatan kepada ikut calon lain mendaftar sehingga jangan sampai dikorbankan hak politiknya.

”Mestinya calon yang hanya satu pasang itu jangan malah dikorbankan hak politiknya. Tetap diberi reward dengan ditetapkan sebagai pemenang bukan malah dikorbankan karena tidak ada lawannya,” harap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif