Jogja
Sabtu, 1 Agustus 2015 - 09:20 WIB

KASUS HELLO KITTY : Terdakwa Di Bawah Usia Dihukum Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hello kitty untuk pelaku di bawah usia juga mendapat hukuman penjara,

Harianjogja.com, BANTUL– Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DIY menghukum terdakwa kasus Hello Kitty berinisial NK yang masih dibawah umur, selama tiga tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan sadis terhadap korban berinisial LAA Februari lalu itu, harus mendekam di penjara anak.

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Cipi Perdana mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi telah memutus perkara NK pada 9 Juli lalu. Kejari Bantul sebelumnya mengajukan banding terhadap perkara penganiayaan dengan terdakwa NK ke Pengadilan Tinggi.

Lantaran Pengadilan Negeri (PN) Bantul hanya memvonis NK dengan hukuman rehabilitasi selama dua tahun alias tidak dipenjara. Hakim PN Bantul kala itu merujuk Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang memungkinkan terdakwa anak di bawah umur cukup dihukum rehabilitasi. Kendati terbukti melakukan pengeroyokan dan penganiayaan. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat PN menuntut gadis 16 tahun itu dihukum empat tahun penjara.

“Kami menang telak, NK dihukum tiga tahun penjara. Tuntutan kami agar NK dipenjara dikabulkan hakim pengadilan tinggi,” ungkap Cipi Perdana, Jumat (31/7/2015).

Advertisement

Putusan itu menurutnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 27 Juli lalu, lantaran terdakwa tidak akan mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Karena telah dinyatakan inkrah, kejaksaan siap mengeksekusi terpidana NK ke penjara. “Tapi kapan eksekusinya saya belum tahu, yang tahu JPU-nya,” ujar dia.

Selain NK, terdakwa di bawah umur lainnya berinisial RS saat ini juga tengah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi. Cipi yakin, hakim PT akan memutuskan hukuman serupa terhadap RS seperti yang dialami NK. Anak di bawah umur itu sebelumnya juga dituntut empat tahun penjara namun hanya dihukum hakim PN dengan rehabilitasi.

Sapto Nugroho Wusono, Kuasa hukum NK mengatakan, kliennya akan dibawa ke penjara anak di Kutoarjo, Jawa Tengah. “Tapi sampai sekarang kami belum dapat info dari jaksa kapan eksekusinya,” papar Sapto.

Advertisement

Pihaknya menerima putusan dan tidak mengajukan kasasi karena sesuai permintaan keluarga NK. Keluarganya kata dia sudah rela NK menjalani hukuman di penjara. Ihwal masa depan pendidikan NK, Sapto menambahkan tetap akan terjamin kendati anak itu tinggal di balik jeruji besi.

Di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kutoarjo, sudah ada fasilitas pendidikan dan keterampilan untuk penghuni Lapas. “Di sana NK tetap bisa sekolah, tapi sistemnya kejar paket,” lanjutnya.

Dalam kasus Hello Kitty, NK melakukan sejumlah peran saat menganiaya korban LAA. Mulai dari mengikat kaki korban dengan tali, menendang korban, mencukur rambut dan kemaluan korban. Penganiayaan itu dilakukan bersama delapan pelaku lainnya pada pertengahan Februari lalu di sebuah indekost di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Gara-gara korban menyandingkan tato Hello Kitty miliknya dengan tato serupa milik salah satu pelaku bernama Titi Dena Ratih di jejaring sosial Instagram. Enam pelaku termasuk NK dan RS yang masih anak-anak serta empat pelaku dewasa sudah diputus hukumannya oleh PN Bantul. Sementara tiga pelaku lainnya yaitu Chandra Krisna Mukti, Putri Diandra dan Titi Dena Ratih (otak penganiayaan) hingga kini masih buron.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif