News
Jumat, 31 Juli 2015 - 16:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Tantang KPK ke Pengadilan, OC Kaligis Tak Takut Praperadilannya Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan telah menyeret OC Kaligis. Namun pengacara kondang itu menantang KPK membuktikan keterlibatannya.

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis melalui kuasa hukumnya Johnson Pandjaitan mengaku tidak takut gugatan praperadilannya terhadap KPK gugur. Pada saat yang sama, kubu OC Kaligis menantang KPK segera melimpahkan berkas OC Kaligis ke tahap kedua (penuntutan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Sebelumnya, OC Kaligis resmi melayangkan gugatan praperadilan karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Pengacara kondang yang juga ayah aktris Velove Vexia itu diduga terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“[digugurkannya] Praperadilan itu resiko, tapi yang jelas kami berupaya memperjuangkan hak azasi dan mengoreksi prosedur [hukum KPK],” tutur Johnson Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Johnson Pandjaitan menuding KPK banyak melakukan kesalahan dalam penetapan OC Kaligis sebagai tersangka. Karena itu, Johnson juga akan melaporkan KPK ke Komnas HAM terkait sejumlah tudingannya tentang KPK tersebut.

Advertisement

“Bukan berarti pokok perkara masuk, lalu persoalan yang kami komplain atau persoalkan itu gugur, ada mekanisme Komnas HAM juga,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif