News
Jumat, 31 Juli 2015 - 15:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Kaligis Desak KPK Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - OC Kaligis (Dok/JIBI/Solopos)

Suap hakim PTUN Medan yang menjerat O.C. Kaligis sebagai tersangka tersu diproses KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum O.C. Kaligis, Johnson Pandjaitan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kliennya ke tahap kedua atau penuntutan.

Advertisement

Hal itu agar segera dilakukan pembuktian di pengadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat Kaligis sebagai tersangka.

“Dia [O.C. Kaligis] meminta kami dari tim lawyer-nya untuk mendesak agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutur Johnson Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Johnson, kliennya bersikukuh tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka jika dibutuhkan keterangannya oleh penyidik KPK.

Advertisement

Johnson menjelaskan kliennya akan terima apa pun risikonya jika dikenakan sanksi karena tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

“Apa pun resikonya, dia menolak untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif