News
Jumat, 31 Juli 2015 - 14:00 WIB

SUAP DWELLING TIME : Ditahan atau Tidak, Nasib Dirjen Kemendag Ditentukan Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok terus berkembang ke arah pencucian uang.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan akan menentukan langkah selanjutnya setelah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif, Partogi Pangribuan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Advertisement

“Kita matangkan dulu yang ini dugaan pidana korupsi yang ada di Kemendag, hari ini kita sudah kita periksa Pak Dirjen, kita tentukan langkah selanjutnya ditahan atau tidak,” kata Tito Karnavian setelah upacara serah terima jabatan Kapolda Papua dan Papua Barat di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tito mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa uang. Menurut keterangan para saksi uang tersebut milik Partogi. Mengenai pidana pencucian uang dalam kasus tersebut, Tito Karnavian mengatakan uang diperoleh dari hasil kejahatan kemudian yang disalurkan ke pihak lain, investasi agar bersih.

“Kita lihat ada dugaan korupsi, maka uang ini alirkan ke mana,” katanya. Sebelumnya, dalam penggeledahan di ruang Dirjen Daglu Kemendag, polisi menemukan uang senilah US$42.000 dan 4.000 dolar Singapura. Selain Partogi Pangaribuan, penyidik Polda Metrojaya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif