Jogja
Jumat, 31 Juli 2015 - 18:20 WIB

PILKADA BANTUL : Panwaslu Nyatakan Surat Rekomendasi Suharsono Asli

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon Bupati Suharsono dan calon wakil bupati Abdul Halim Muslih berfoto seusai mendaftar sebagai peserta Pilkada da kantorr KPU Bantul, Selasa (28/7/2015). (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Pilkada Bantul sempat muncul masalah pada surat rekomendasi salah satu calon, yakni Suharsono, yang diduga palsu

Harianjogja.com, BANTUL– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengklaim, surat persetujuan pencalonan bupati Suharsono dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra asli alias bukan kopian (scan).

Advertisement

Keaslian surat persetujuan pencalonan itu sebelumnya diragukan orang dalam partai gabungan Koalisi Merah Putih (KMP) lantaran Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto disebut telah menandatangani kesepakatan dengan perwakilan KMP di Jogja untuk tidak mencalonkan Suharsono pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bantul tahun ini.

Tujuannya agar Pilkada 2015 ditunda. Surat persetujuan itu diduga hanya berupa scan tanda tangan Prabowo Subianto untuk memuluskan pencalonan Suharsono.

Advertisement

Tujuannya agar Pilkada 2015 ditunda. Surat persetujuan itu diduga hanya berupa scan tanda tangan Prabowo Subianto untuk memuluskan pencalonan Suharsono.

Namun hal itu dibantah Anggota Panwaslu Bantul Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Nuril Hanafi. Menurutnya, lembaganya telah mengecek keaslian surat tersebut pada Selasa (28/7/2015) lalu saat verifikasi berkas pendaftaran Suharsono dan calon wakil bupati Abdul Halim Muslih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surat persetujuan pencalonan Suharsono tersebut menurutnya telah ditandatangani langsung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, alias bukan kopian. Surat itu terbit 22 Juli 2015.

Advertisement

Kendati demikian, keraguan publik atas keaslian surat tersebut terus bergulir. Ridwan, salah seorang warga Desa Sitimulyo, Piyungan menyatakan telah mengonfirmasi dugaan keaslian salah satu berkas pendaftaran itu ke Panwaslu.

“Saya sebagai warga Bantul meminta Panwaslu untuk menyelidiki masalah ini. Warga sangat berharap, agar proses Pilkada di Bantul dimulai dengan cara yang bersih,” ujar Ridwan.

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan, lembaganya langsung bergerak setelah mendapat respon dari masyarakat. Panwaslu telah menanyakan keaslian surat pencalonan itu ke pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DIY dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat kabupaten. “Hasilnya pengurus menyatakan surat itu asli,” ungkap Supardi.

Advertisement

Kendati demikian, Panwaslu kata dia tidak percaya begitu saja. Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memverifikasi kebenaran terbitnya surat pencalonan Suharsono ke lembaga terkait termasuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang mengeluarkan surat itu. “Langkah ini agar lebih yakin lagi, tidak hanya berdasarkan fakta di daerah,” papar dia.

Ketua KPU Bantul Muhamad Johan Komara mengatakan, lembaganya baru dapat mengkroscek keaslian surat itu ke DPP melalui KPU RI bila ada laporan tertulis dari masyarakat atau rekomendasi dari Panwaslu. Ditambahkannya, sesuai Peraturan KPU No. 9/2015, surat persetujuan calon bupati dari DPP partai harus disertai cap basah, tanda tangan dan bermatrai.

“Logikanya tidak hanya cap yang basah, tapi juga tanda tangan [tidak boleh tanda tangan scan] karena disitu ada materai yang harus ditimpa tanda tangan basah,” tegas Johan.

Advertisement

KPU sendiri enggan menunjukan surat pencalonan itu ke publik lantaran dianggap sebagai salah satu informasi yang dirahasiakan, karena KPU masih akan meneliti keabsahan berbagai berkas pendaftaran pada 28 Juli hingga 3 Agustus mendatang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif