News
Jumat, 31 Juli 2015 - 04:50 WIB

PEMILIHAN UMUM : Langgar Kode Etik, 3 Pimpinan KPUD Diberhentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/DOk)

Pemilihan umum ternoda karena da 3 pimpinan KPUD diberhentikan setelah terbukti melanggar kode etik.

Solopos.com, JAKARTA — Tiga pimpinan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Advertisement

Tiga pimpinan KPUD yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah Ketua KPU Humbangan Hasundutan Eviasi Manalu, Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong, dan Michael Beanal yang juga anggota KPU Mimika.

Eviasi diberhentikan setelah terbukti melakukan pertemuan dengan dengan Posma Otto Manalu yang menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu Legislatif 2014.

Pertemuan yang dilakukan pada masa tahapan Pemilu 2014 itu, keduanya membicarakan kepentingan dalam pencalonan legislatif.

Advertisement

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I atas nama Eviasi Manalu sebagai Ketua, merangkap Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, terhitung sejak dibacakan putusan ini,” isi amar putusan DKPP, seperti dikutip laman resmi DKPP, Kamis (30/7/2015).

Eviasi dianggap melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena tidak mampu menjaga batas toleransi konflik kepentingan yang dapat memperburuk kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu.

Sedangkan Yohanes dan Michael diberhentikan karena mengubah Surat Keputusan Penetapan Calon Terpilih tanpa melalui rapat pleno. Aksi tersebut dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Advertisement

DKPP melihat ada pertemuan antara KPU Mimika dengan Bupati Mimika dalam tema Coffee Morning dalam rangkaian perubahan surat keputusan tersebut.

Meski demikian, Yohanes menyebut perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi rekomendasi Panwaslu Mimika dan Bawaslu Papua.

Selain memberhentikan tiga anggota KPU, DKPP juga merehabilitasi lima komisioner KPU Tapanuli Selatan. Kelima komisioner tersebut diadukan kepada DKPP, karena dianggap telah mengubah calon terpilih tanpa memperhatikan hasil PTUN Medan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif