News
Jumat, 31 Juli 2015 - 17:00 WIB

KASUS ALKES UNIVERSITAS UDAYANA : Ditahan 2 Hari, Kabiro Keuangan Universitas Udayana Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Kasus Alkes Universitas Udayana terus diproses di KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, yang telah menjadi tersangka dan ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Made Meregawa diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

“MDM [Made Meregawa] diperiksa sebagai tersangka,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus alkes Universitas Udayana itu ke tahap penyidikan sejak Kamis (4/12/2014). Made diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Advertisement

dalam perkara dugaan korupsi Alkes RS khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Mereka adalah Made Meregawa (MDM) selaku Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marisi Matondang yang merupakan anak buah Nazaruddin.

Dalam perkara tersebut, Marisi Matondang merupakan Direktur PT. Mahkota Negara. Kasus dugaan korupsi proyek alkes senilai Rp16 miliar di Universitas Udayana ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Kasus ini makin menarik perhatian publik setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diperiksa KPK. Nazaruddin mengaku dirinya dimintai keterangan terkait aliran dana yang dikeluarkan dari Permai Group (perusahaannya) dan mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kepada Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.

Advertisement

“Soal uang yang dikeluarkan dari Permai sama Mas Anas [Urbaningrum] sama saya (Nazaruddin). Uang dikasihkan ke Ibas? berapa, terimanya di mana saja, terkait dengan proyek apa saja,” tutur Nazaruddin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif