Soloraya
Kamis, 30 Juli 2015 - 20:15 WIB

UNDERPASS SOLO : Pembangunan Underpass Gilingan Tunggu Dana dari Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemasangan tanda batas ketinggian di Viaduct Gilingan, Senin (12/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Underpass Solo tepatnya yang akan dibangun di Gilingan masih menunggu anggaran dari pusat.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menunggu kepastian kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat untuk membangun underpass di Viaduk Gilingan.

Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan ada beberapa persoalan teknis dan nonteknis yang masih harus diselesaikan sebelum pelaksanaan pembangunan underpass di Viaduk Gilingan.

“Selain teknis, ada nonteknis yang harus diselesaikan. Tidak mudah, harus ada proses untuk penyelesaiannya,” kata Sita sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (30/7/2015).

Contoh kasus, Sita menuturkan persoalan nonteknis sosialisasi ke warga setempat. Menurut dia, membutuhkan waktu untuk menyosialisasikan rencana pembangunan underpass.

Advertisement

Sosialisasi meliputi pula detail engineering design (DED) pembangunan underpass, seperti lebar underpass dan ketinggian serta lain sebagainya.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah selesai lah. Sekarang belum ada berita terbaru [kepastian anggaran dari Pusat], karena semua kan dari sana,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Yosca Herman Soedrajat sebelumnya mengatakan Pemkot sudah mengajukan dana Rp60 miliar ke Pemerintah Pusat untuk membangun underpass di Viaduk Gilingan.

Advertisement

Namun sesuai rencana pada tahun anggaran ini melalui APBN hanya turun Rp26 miliar. Herman mengatakan pekerjaan dilakukan dengan memperdalam kedalaman Viaduk Gilingan.

Ketinggian Viaduk Gilingan selama ini dinilai kurang, yakni hanya 3,4 meter. Hal ini membuat bus AC maupun truk besar tidak bisa melewati Viaduk Gilingan.

“Ketinggian Viaduk memang di bawah standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu lintas dan Jalan Raya yang menyebut ketinggian minimal viaduk 4,2 meter,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif