Jatim
Kamis, 30 Juli 2015 - 04:05 WIB

PERAMPOKAN BANYUWANGI : Walah, Setelah Lulus dari LP Kerobokan, Residivis Ini Merampok Lagi

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Banyuwangi menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku perampokan, MS, Rabu (29/7/2015). (Detikcom)

Perampokan Banyuwangi dilakukan pria residivis. Seusai menjalani kurungan tiga tahun, ia kembali merampok.  

Madiunpos.com, BANYUWANGI – Ulah lekaki 46 tahun ini tak layak ditiru. Pasalnya, setelah “lulus” menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali, lelaki berinisal MS ini bukannya bertobat, sebaliknya malah kembali merampok di wilayah Kecamatan Cluring dan Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur. Atas insiden perampokan Banyuwangi  ini, aparat polres setempat bergerak cepat dan menangkap MS.

Advertisement

Wakapolres Banyuwangi Kompol Made Danu Ardana didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudin Latif mengatakan MS merupakan residivis. Sebelumnya, MS pernah merampok di Kuta, Badung, Bali dengan korban seorang wisatawan. Setelah menjalani masa hukuman tiga tahun di LP Kerobokan, Badung, Bali, MS kembali ditangkap polisi dalam kasus perampokan Banyuwangi.

“Penangkapan MS berawal dari terungkapnya kasus sabu-sabu dengan tersangka HR [rekan MS]. Kami akhirnya buru MS dan berhasil menangkap MS di rumahnya Jember,” kata Made Danu Ardana, Rabu (29/07/2015), seperti diberitakan Detikcom.

Made menjelaskan, saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cluring dan Kabat, Banyuwangi, MS dibantu rekannya. Mereka beraksi dengan mencongkel jendela lalu menodong korban dengan senjata tajam. Setelah itu, pelaku menguras harta korban. Pelaku menggasak perhiasan, handphone, dan uang tunai Rp10 juta. Total kerugian korban dalam perampokan Banyuwangi itu mencapai Rp40 juta.

Advertisement

MS mengaku nekat merampok lagi lantaran diajak temannya. Kini, polisi tengah memburu rekan MS. Akibat perampokan Banyuwangi itu, MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya, kurungan penjara di atas lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif