Soloraya
Kamis, 30 Juli 2015 - 00:50 WIB

PEMKOT SOLO : Sekda Budi Suharto Jadi Pj. Wali Kota Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Budi Suharto (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pemkot Solo untuk sementara dipimpin Budi Suharto yang ditetapkan menjadi Pj. Wali Kota.

Solopos.com, SOLO — Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, resmi menjadi pejabat (Pj.) Wali Kota menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Advertisement

Budi akan menjalankan fungsi wali kota hingga pelantikan wali kota terpilih Maret atau April 2016 mendatang.

Asisten Pemerintahan Setda Solo, Said Romadlon, mengatakan Sekda akan dilantik menjadi Pj. Wali Kota pada 5 Agustus di Semarang. Budi akan dilantik oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, beserta empat Pj wali kota atau bupati yang lain.

Advertisement

Asisten Pemerintahan Setda Solo, Said Romadlon, mengatakan Sekda akan dilantik menjadi Pj. Wali Kota pada 5 Agustus di Semarang. Budi akan dilantik oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, beserta empat Pj wali kota atau bupati yang lain.

“SK-nya sudah turun tertanggal 23 Juli [2015]. Kemarin kami juga sudah diajak koordinasi oleh Pemprov terkait pelantikan Pj., wali kota,” ujar Said saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/2015).

Said mengatakan Budi menjadi satu-satunya pejabat dari wilayah yang dilantik sebagai Pj. menggantikan pemimpin lama. Empat Pj. di daerah lain seperti Kota Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga diambil dari pejabat Pemprov.

Advertisement

“Kemarin saat rapat tidak disampaikan. Namun hemat kami, Pak Sekda memang memenuhi syarat. Badannya juga sudah sehat setelah sempat sakit kemarin,” tutur dia.

Menurut Said, tidak ada perbedaan yang mencolok antara kewenangan Pj. wali kota dengan wali kota.

Dalam surat Gubernur, dia menyebut tidak ada yang membatasi kewenangan Pj. dalam mengelola keuangan hingga kepegawaian. Budi, menurutnya, hanya perlu melaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada Gubernur.

Advertisement

“Mengacu surat gubernur, plt saja tidak ada hal yang membatasi dalam menjalankan fungsi sebagai wali kota, apalagi Pj. Kami kira kewenangan Pj. sama dengan wali kota,” kata doa

Said mengatakan Budi akan merangkap jabatan Sekda dan Pj. Wali Kota karena tidak ada aturan yang menyebut Budi harus mundur dari Sekda.

Seusai pelantikan di Semarang, 5 Agustus nanti, Said menyebut akan ada serah terima jabatan antara Budi dan wali kota lama, F.X. Hadi Rudyatmo di Balai Kota. “Jadwalnya 10 Agustus,” beber dia.

Advertisement

Budi Suharto yang kini masih menjabat plt. wali kota mengaku belum mendapat keputusan resmi ihwal pelantikannya sebagai pj. wali kota. Dia hanya diminta menyiapkan seragam untuk pelantikan.

“Diminta menjahit baju putih-putih alias pakaian dinas upacara. Kalau surat resminya saya belum terima,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif