Soloraya
Kamis, 30 Juli 2015 - 17:32 WIB

NARKOBA SOLO : Hendak Nyabu di Kantor Pengacara, Pecandu Solo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Narkoba Solo terus bermunculan. Kali ini, seorang pecandu ditangkap saat hendak nyabu di sebuah kantor pengacara.

Solopos.com, SOLO — Dua pecandu narkoba ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Solo. Pria bernama Yusuf, 42, warga Jebres, Solo; dan Yuli Murdani, 47, warga Pasar Kliwon, Solo, itu ditangkap saat hendak menikmati barang haram tersebut di sebuah kantor pengacara di Mojosongo, Jebres, Solo, Selasa (28/7/2015) dini hari.

Advertisement

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan polisi sebelumnya sudah mengincar keduanya. “Sesaat sebelum ditangkap, polisi sudah membuntuti mereka. Ketika mau masuk ke kantor [pengacara] itu, polisi langsung menggeledah keduanya dan mendapati barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, satu pipa kaca, dan seperangkat alat hisap atau bong,” ungkap Kristiyono kepada wartawan Kamis (30/7/2015).

Menurut Kristiyono, keduanya sempat mengelak memiliki sabu-sabu. Namun setelah dilakukan upaya paksa, keduanya tidak bisa berkutik dan mengakui akan mengonsumsi sabu-sabu di kantor tersebut. Ditanya apakah ada keterlibatan pengacara pemilik kantor tersebut dengan kasus ini, Kristiyono mengatakan tidak ada hubungannya.

“Pengacara itu tidak ada hubungannya dengan kasus ini. Yang jelas salah satu di antara kedua tersangka ada hubungan saudara dengan pengacara itu. Saat itu kantornya sedang kosong sehingga tersangka menggunakannya untuk nyabu,” kata Kristiyono.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari seorang perempuan asal Semanggi, Pasar Kliwon Solo, yakni Zakiya alias Kiki, 29. “Saat itu juga kami menangkap Kiki di rumahnya. Dari tangan Kiki kami berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dan satu timbangan digital,” kata dia.

Sementara itu, Zakiya mengaku sama sekali tidak memiliki barang haram tersebut. Dia beralasan barang yang ditemukan di rumahnya itu milik pacarnya. “Saya merasa dijebak pacar saya. Saya memang memakai, tapi itu bukan punya saya. Malam itu katanya polisi mau menangkap pacar saya, tapi enggak tahu ditangkap benar atau enggak. Padahal pacar saya waktu itu ada di rumah saya,” kata janda beranak tiga itu.

Atas kasus ini ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman maksimal 20 penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif