Jogja
Kamis, 30 Juli 2015 - 08:20 WIB

KASUS PERGOLA JOGJA : Irfan Jalani Sidang Perdana

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kasus pergola Jogja masuk tahapan sidang perdana bagi Irfan.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jogja Irfan Susilo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi, dan Hendrawan selaku rekanan, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan pergola di Pengadilan Tipikor Jogja, Rabu (29/7/2015).

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati mengatakan, Irfan Susilo sebagai pengguna anggaran melakukan pemecahan paket untuk menghindari lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomer 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ia menjabarkan kasus ini bermula dari anggaran proyek pergola yang ditangani BLH Jogja pada 2013 dengan pagu Rp4,4 miliar dialokasikan untuk pengadaan pergola di 26 kelurahan sebanyak 1.753 unit. Hendrawan selaku rekanan membagikan proyek tersebut ke lima orang temannya yang memiliki perusahaan agar memperoleh surat perintah kerja (SPK) ke BLH, mengingat Hendrawan tidak berbendera perusahaan. Hendrawan meminta bayaran kepada lima orang temannya RP600 juta dan oleh kelima orang tersebut, pekerjaan proyek diserahkan kepada 26 perusahaan lainnya.

“Terdakwa Suryadi selaku PPK tetap memproses pencairan termin pembayaran yang diajukan rekanan, walaupun ada beberapa pekerjaan yang belum selesai,” tutur Ernawati dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Saragih.

Advertisement

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, ungkapnya, negara dirugikan RP1,2 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Jogja pada awal 2014. Nominal tersebut berasal dari selisih antara harga kontrak dengan realisasi, denda keterlambaran, pengembalian kelebihan bayar, serta pembayaran denda keterlambatan.

Ketiga terdakwa berencana mengajukan nota keberatan pada persidangan minggu depan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif