News
Kamis, 30 Juli 2015 - 15:05 WIB

KASUS KORUPSI CETAK SAWAH : Bareskrim Sita Rp69 Miliar Terkait Proyek Cetak Sawah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang kertas rupiah (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Kasus korupsi cetak sawah terus disidik Bareskrim Polri. Terakhir, Bareskrim Polri menyita Rp69 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp69 miliar lebih dari PT Sang Hyang Sri. Uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Advertisement

Kepala Sub III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan uang itu merupakan uang proyek cetak sawah yang berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan pelat merah. “Sementara masih ada uang yang ada PT SHS sudah kita sita, kemudian sumber uangnya dari berbagai keuntungan BUMN,” katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Cahyono mengatakan masing-masing BUMN diminta memberikan sekitar 2% dari keuntungannya untuk merealisasikan proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan terkumpul uang proyek cetak sawah sebesar Rp360 miliar. Uang sitaan tersebut dicairkan dari rekening PT SHS di Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada 29 Juli 2014.

Dalam kasus ini, mantan Direktur PT SHS, Upik Rosalina Wasrin, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Cahyono, saat proyek berlangsung, Upik menjabat Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN.

Advertisement

“Tidak menutup kemungkinan pada proses penyidikan bila ada fakta-fakta dan alat bukti, ada tersangka lain,” katanya. Hingga saat ini, sambung Cahyono, penyidik telah memeriksa sekitar 41 orang saksi.

Nilai kerugian dalam proyek ini masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proyek cetak sawah diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No. 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif