Jatim
Kamis, 30 Juli 2015 - 09:05 WIB

HUKUMAN MATI : Waduh, 211 TKI Terancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Aries Susanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukuman mati (JIBI/Solopos/Dok.)

Hukuman mati mengintai 211 tenaga kerja Indonesia (TKI).

Madiunpos.com, MALANG – Kabar kurang menyenangkan datang dari para tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedikitnya, 211 TKI saat ini menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. TKI yang paling banyak terancam hukuman mati berada di Malayasia. Jumlahnya mencapai 70% dari seluruh TKI yang terancam hukuman mati itu. Disusul kemudian negara Arab Saudi, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Iran, Singapura, Vietnam dan Laos.

Advertisement

Banyaknya TKI yang tertimpa kasus hukuman mati membuat Pemerintah Indonesia membatasi pemberian diat atau denda. Pembatasan besaran diat itu dilakukan untuk menekan jumlah kasus kriminal yang menimpa para TKI.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementrian Luar Negeri Indonesia, Lalu M Iqbal, mengatakan pemerintah saat ini hanya membayar diat sesuai yang disarankan oleh ulama Arab Saudi.

“Senilai 400.000 real untuk korban laki-laki dan 200.000 real untuk korban perempuan,” kata Iqbal dalam Lokakarya Peran Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat dalam Penempatan dan Perlindungan TKI di Kota Malang, Rabu (29/7/2015) seperti diberitakan News.Okezone.com.

Advertisement

Menurutnya, jika pemerintah tidak membatasi diat, dikhawatirkan jumlah kasus kriminal meningkat terus. Itulah sebabnya, pemerintah tidak lagi bernegosiasi terkait jumlah diat kepada keluarga korban hukuman mati, selain jumlah yang telah disarankan oleh ulama Arab Saudi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif