News
Rabu, 29 Juli 2015 - 13:15 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Pengacara Klaim Gubernur Sumut dan Istri Belum Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gatot Pujo Nugroho (wikipedia.org)

Suap hakim PTUN Medan yang ditangani KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Kasus dugaan suap hakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terus bergulir. Kuasa hukum Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evi Susanti, Razman Arif Nasution, mengklaim kliennya belum ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement

“Saya sudah tanyakan ke dalam [KPK] tidak ada status tersangka ke Pak Gatot dan istrinya,” tutur Razman di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/7/2015). Ia menyambangi Gedung KPK untuk memperjelas status tersangka, yang disematkan KPK terhadap kliennya.

Razman mengatakan penetapan status tersangka terhadap seseorang, seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial atau dilakukan bersama seluruh pimpinan KPK dan tidak dapat ditetapkan oleh satu pimpinan KPK.

“Harus dilakukan secara kolektif kolegial dong,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (28/7/2015), menyatakan Gatot dna istri berstatus tersangka.

“KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik [Surat Perintah Penyidikan] dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN [Gatot Pujo Nugroho] dan ES [Evi Susanti] sebagai tersangka,” tuturnya.

KPK menetapkan Gatot dan isterinya Evi sebagai tersangka, berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara yang dihadiri tim penyidik lengkap dan pimpinan KPK. Selain itu, ditetapkannya Gatot dan Evi sebagai tersangka juga merupakan hasil dari pengembangan pemeriksaan para saksi dan bukti yang ada.

Advertisement

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif