Soloraya
Rabu, 29 Juli 2015 - 20:30 WIB

POLEMIK RSIS : MA Tolak Kasasi Eks Ketua Yarsis

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - RSI Yarsis (www.skyscrapercity.com)

Polemik RSIS Surakarta belum berakhir.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polemik Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) atau dikenal RS Yarsis belum berakhir. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Yayasan Yarsis, H.M. Amin Romas terkait kasus perdata sengketa kepengurusan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) Kartasura.

Advertisement

Penolakan kasasi yang diajukan penggugat Amin Romas tertuang dalam salinan putusan MA nomor 2552K/Pdt/204 pada tanggal 8 Juli 2015. Majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanantha memutuskan menolak kasasi penggugat. Majelis hakim berpendapat penggugat tak dapat membuktikan dalil kebenarannya.

Berdasarkan bukti berita acara rapat pengawas Yayasan Yarsis menyebutkan rapat telah memenuhi kuorum dan memutuskan untuk memberhentikan sementara penggugat sebagai ketua dan pengurus Yayasan Yarsis dengan surat keputusan pengawas.

Selain itu, sesuai surat keputusan pengawas melimpahkan tugas dan kewenangan penggugat kepada sekretaris dan bendahara Yayasan Yarsis sesuai anggaran dasar Yarsis.

Advertisement

Pengacara tergugat Amir selaku Ketua Pengawas Yarsis, Agus Nurudin, meminta agar Amin Romas segera menyerahkan aset kepada pengurus Yayasan Yarsis.

Aset-aset tersebut merupakan milik Yayasan Yarsis. Selain itu, Agus mendesak agar pihak kepolisian mengusut kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Yarsis yang mencapai miliaran rupiah. “Aset harus dikembalikan secepatnya,” katanya kepada Solopos.com, Rabu (29/7/2015).

Modus penggelapan dana dilakukan dengan memindahkan uang milik Yayasan Yarsis ke rekening bank milik nadzir Yarsis yang dibentuk Amin Rimas dengan Ketua Pengurus, Djufrie.

Advertisement

Agus juga meminta aparat kepolisian segera menahan Amin Romas dan Djufrie agar dapat menyelamatkan uang Yayasan Yarsis. “Polisi harus mengusut dan melacak rekening bank yang dipindahtangankan ke nadzir Yarsis,” ujar dia.

Terpisah, pengacara Djufrie, M. Taufiq, mengatakan tidak mengetahui putusan MA yang menolak kasasi kliennya. Menurut dia, putusan MA harus dibacakan dan diketahui penggugat maupun tergugat. “Putusan MA kan harus diketahui kedua belah pihak,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif