Soloraya
Rabu, 29 Juli 2015 - 03:10 WIB

PILKADA SRAGEN 2015 : KPU Tolak Pendaftaran Suramto-Giyanto

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan) mengembalikan berkas pendaftaran Suramto-Giyanto kepada tim sukses pasangan tersebut, Mahmudi Tohpati (kiri). Mahmudi bersama cawabup Sragen yang gagal mendaftarkan diri, Giyanto (dua dari kiri). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen 2015 dari KPU menolak pendaftaran Suratmo dan Giyanto.

Solopos.com, SRAGEN — Sekitar 21 menit sebelum pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) Sragen, berlangsung peristiwa mengejutkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Selasa (28/7/2015).

Advertisement

Kantor KPU Sragen kedatangan mantan anggota DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati (PAN) dan Giyanto (Partai Golkar). Mereka bermaksud mendaftarkan pasangan Suramto-Giyanto yang diklaim mengantongi surat rekomendasi dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan Partai Persatuan Pembangunan.

Seperti empat pasangan lain cabup-cawabup Sragen, Mahmudi dan Giyanto diterima lima komisioner KPU Sragen, yaitu Ngatmin Abbas (ketua), Dyah Nur Widowati, Dodok Sartono, Roso Prajoko, dan Ibnu Prakosa. Setelah prosesi perkenalan dan kulanuwun, Mahmudi dan Giyanto menyerahkan berkas dokumen pendaftaran.

Berkas tersebut dimasukkan map warna kuning. Setelah dibuka dan diperiksa komisioner KPU, hanya terdapat dua lembar kertas dalam map tersebut. Dua lembar kertas itu pun hanya hasil pemindaian (scanning), tanpa legalisasi berupa stempel dan cap parpol. Dua lembar kertas tersebut diklaim sebagai surat rekomendasi untuk Suramto dan Giyanto dari DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie.

Advertisement

Lima komisioner KPU Sragen memutuskan menolak pendaftaran pasangan Suramto-Giyanto. Ngatmin Abbas mengatakan berkas pendaftaran tidak memenuhi syarat minimal pendaftaran.

Syarat minimal pendaftaran meliputi surat pencalonan, surat rekomendasi, serta SK kepengurusan parpol yang sah dan berisi akumulasi jumlah kursi untuk syarat pendaftaran. “Syarat minimal belum ada, kami belum bisa menerima [pendaftaran],” ujar dia.

Keputusan tersebut sempat memantik reaksi dari Mahmudi. Dia meminta KPU menerima terlebih dulu pendaftaran pasangan Suramto dan Giyanto. Menurut dia, Suramto sedang dalam perjalanan dari Kota Solo menuju KPU Sragen.

Advertisement

Mahmudi mengklaim Suramto membawa berkas pendaftaran asli yang terdiri atas surat rekomendasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan surat rekomendasi dari DPP PPP. Namun, permintaan tersebut ditolak komisioner KPU yang langsung mengembalikan berkas.

Sekitar pukul 16.05 WIB, KPU menutup pendaftaran cabup-cawabup. Mengetahui hal itu Mahmudi dan Giyanto tidak bisa berbuat banyak. “Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Kami datang sebelum pendaftaran tutup,” kata dia.

Ketua Panwaslu Sragen Slamet Basuki menyatakan keputusan menerima atau menolak pendaftaran ada pada KPU. “Keputusan ada di KPU,” tutur Slamet.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif