News
Rabu, 29 Juli 2015 - 16:15 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Perludem: KPU Harus Hindari Kecurangan dalam Verifikasi Cakada

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada serentak 2015 telah melalui tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

Solopos.com, JAKARTA — Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus serius mengantisipasi kecurangan dan sikap tidak profesional yang dilakukan internalnya dalam memverifikasi berkas calon kepala daerah (cakada).

Advertisement

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, mengatakan tantangan KPU saat ini adalah melakukan verifikasi berkas calon kepala daerah yang telah mendaftar pilkada serentak.

“KPU harus memfasilitasi dan melakukan verifikasi seluruh berkas pencalonan bakal calon kepala daerah secara profesional, adil, dan demokratis,” kata dia di Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Untuk itu, masyarakat harus ikut mengawal dan mulai melihat sosok kepala daerah yang akan dipilih nanti.

Advertisement

Titi menuturkan sebagai pelaksana tahapan pilkada, KPU harus menghindari kecurangan dan sikap tidak profesional dalam proses verifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata Titi, juga harus memastikan pihaknya ikut mengawasi proses yang dilakukan KPU tersebut.

Menurut dia, pemerintah harus menggunakan UU No. 8/2015 untuk mengantisipasi persoalan calon tunggal yang maju dalam pilkada di suatu daerah. Pasalnya, saat ini UU tersebut menjadi dasar hukum penyelenggaraan pilkada.

Advertisement

“Seandainya bakal calon kepala daerah hanya satu pasang di satu daerah pemilihan, maka harus ada ketentuan hukum yang jelas untuk menjawab kondisi ini,” ujar dia.

Sekedar diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk pilkada serentak telah ditutup pada Selasa (28/7/2015). KPU mencatat ada 705 bakal calon kepala daerah yang mendaftar, terdiri atas 129 orang maju melalui jalur perorangan, dan 576 orang sisanya melalui partai politik.

KPU juga mencatat ada 11 daerah yang memiliki calon tunggal untuk pilkada serentak yang pemungutan suaranya dilakukan pada 9 Desember 2015.

11 Daerah tersebut adalah Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timur Tengah Utara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif