Jateng
Rabu, 29 Juli 2015 - 22:50 WIB

LEBARAN 2015 : 17 Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Lebaran 2015 telah berlau. Sebanyak 17 perusahaan di Jateng telat membayar THR.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Sebanyak 17 perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) diketahui terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2015 kepada karyawannya.

Advertisement

Perusahaan rokok Gentong Gotri di Kabupaten Kudus bahkan sampai sekarang belum membayar THR Lebaran secara penuh kepada 1.050 tenaga kerja. Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng Wika Bintang mengatakan 17 perusahaan itu membayarkan THR pada H-1 Lebaran.

“Kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sanksinya memang ringan, hanya teguran,” katanya di Semarang, Rabu (29/7).

Advertisement

“Kepada perusahaan yang terlambat membayar THR sanksinya memang ringan, hanya teguran,” katanya di Semarang, Rabu (29/7).

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4/1994 pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR agar mengajukan penangguhan pembayaran maksimal dua bulan sebelum H Lebaran.

“Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR Lebaran 2015 hanya ada 17 perusahaan terlambat membayar THR,” ungkap Wika tanpa menyebutkan nama perusahaan.

Advertisement

Mediasi

Sebenarnya sambung dia, Disnakertransduk Jateng dan Kabupaten Kudus telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan rokok tersebut. “Pihak perusahaan berjanji akan membayar kekurangan THR sebesar 60 persen kepada karyawan pada 7 Agustus mendatang. Kami akan terus memantau agar dilaksanakan,” ujarnya.

Dia menambahkan mendapat laporan sebuah perusahaan outsourcing di Kota Semarang memberikan THR tidak sesuai ketentuan yang berlaku yakni minimal satu kali gaji bagi.

Advertisement

Perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Karidai itu hanya memberikan THR senilai Rp500.000 kepada tiap pekerjannya.

”Kami sudah bicarakan dengan pihak perusahaan agar dipenuhi sesuai ketetuan. Pihak perusahaan akan menindaklanjuti,” kata Wika.

Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD Jateng Hasanudin Asy’ari mengatakan harus ada sanksi tegas dari pemerintah provinsi terhadap perusahaan yang terlambat membayar THR Lebaran. “Perusahaan mestinya harus memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi A segera akan memanggil Disnakertransduk Jateng untuk membahas masalah ini agar ke depan tidak terjadi lagi,” tandas dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Lebaran 2015 THR Lebaran
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif