News
Rabu, 29 Juli 2015 - 14:15 WIB

KASUS UPS DKI : Bareskrim Baru Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS, Ini Komentar Ahok

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI menjerat dua tersangka dari kalangan eksekutif Pemprov DKI.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi baru menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS), yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Keduanya berasal dari unsur eksekutif Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement

Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan berkomentar lebih jauh.

“Tanya sama Bareskrim saja, saya gak tau,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Advertisement

“Tanya sama Bareskrim saja, saya gak tau,” kata pria yang akrab disapa Ahok itu sesaat sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Meskipun begitu, Ahok senang Bareskrim telah sudah ada tersangka yang ditahan terkait kasus tersebut.

“Saya sudah senang juga sudah ditahan, bagus juga,” kata dia.

Advertisement

Ketika ditanya deg-degankah menjalani pemeriksaan kali ini, Ahok menjawab, “kalau tidak dikasih minum dan makan lapar,” katanya seraya tertawa.

Ini merupakan kali pertama Ahok dimintai keterangan Bareskrim dalam kasus dugaan korupsi UPS. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan saksi lain seperti anggota DPRD dan pegawai negeri Pemprov DKI Jakarta.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Mengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Advertisement

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso pernah menyebut dalam kasus UPS melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan distributor. Namun, baru dari unsur eksekutif tersangka yang sudah ditetapkan.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif