News
Rabu, 29 Juli 2015 - 06:50 WIB

KASUS ALKES UNIVERSITAS UDAYANA : Kabiro Administrasi Universitas Udayana Ditahan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Kasus Alkes Universitas Udayana menyeret salah seorang pegawai universitas setempat sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana, Made Meregawa, Selasa (28/7/2015).

Advertisement

Made Meregawa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Made lebih memilih bungkam setelah diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan untuk di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, ke tahap penyidikan sejak Kamis 4 Desember 2014.

Advertisement

Tersangka Made disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif