News
Selasa, 28 Juli 2015 - 12:55 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Tolak Diperiksa KPK, Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Otto Cornelis Kaligis keluar ruangan dengan rompi karut-marut seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Suap hakim PTUN Medan terus diselidiki KPK. Hari ini Kaligis akan diperiksa namun menolak.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis, Alamsyah Hanafiah, menyatakan kliennya menolak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Alasannnya, tensi darah Kaligis saat ini sedang naik.

Bahkan menurut Alamsyah, O.C. Kaligis pada saat di Rumah Tahanan juga mengancam lebih memilih ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Advertisement

Bahkan menurut Alamsyah, O.C. Kaligis pada saat di Rumah Tahanan juga mengancam lebih memilih ditembak mati daripada harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

“O.C. Kaligis tekanan darahnya darahnya tinggi, 190 per 90 itu tidak bersedia untuk diperiksa. Kata O.C. Kaligis lebih baik saya ditembak mati daripada diperiksa hari ini,” tutur Alamsyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Menurut Alamsyah, kliennya juga mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkaranya ke tahap penuntutan agar segera disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Advertisement

Sebelumnya, KPK menyatakan Kaligis akan diperiksa sebagai sakdi dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk tersangka Gerry.

Saksi lain yang akan dimintai keterangannya yaitu Kasubbag Protokoler Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setdaprov Sumatra Utara, Fuad Ghazali Damanik, dua hakim anggota PTUN di Medan Amir Fauzi dan Darmawan Ginting kemudian Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro dan Staf pada Panitera PTUN Medan Sheilla CH Sirait.

Advertisement

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB [M. Yagari Bhastara],” tutur Priharsa.

?Seperti diketahui, KPK telah menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Advertisement

Gerry selaku pengacara diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif